• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Rekening Gendut Hasil Korupsi, Bendahara Dinas PU Kampar Divonis 1,5 Tahun Penjara

Tim Redaksi by Tim Redaksi
26 Juli 2017
Share on FacebookShare on Twitter
BERTUAHPOS.COM (BPC), Pekanbaru – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, menjatuhkan hukuman selama satu tahun enam bula penjara kepada Yusman, Bendahara Dinas Cipta Karya Kabupaten Kampar, Rabu (26/7/2017).
 
Hakim yang dipimpin Toni Irfan, menyatakan terdakwa Tusman terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana belabja rutin dinas, sesuai Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.
 
Selain itu, hakim juga menghukum terdakwa Yusman membayar denda sebesar Rp50 juta, jika tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama dua bulan.
 
Hakim juga menghukum terdakwa Yusman membayar uang pengganti sebesar Rp284 819.000, jika tidak sanggup maka harta benda milik Yusman akan disita, dan jika tidak mencukupi maka diganti dengan penjara selama satu tahun.
 
Vonis yang diberikan majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ostar Alpansri SH sebelumnya, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan denda Rp100 juta subsider 6 bulan, dan diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar lebih atau subsider 3 tahun.(bpc17)
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%
Berita Pilihan

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

...

Read moreDetails
35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

Riau Kejar Sisa Target Investasi Rp24,59 Triliun

Riau Kejar Sisa Target Investasi Rp24,59 Triliun

Data Kondisi Jalan Riau 2026 Masih Tunggu Verifikasi Kementerian PUPR

Data Kondisi Jalan Riau 2026 Masih Tunggu Verifikasi Kementerian PUPR

Data Realisasi Investasi Riau hingga September 2026, Cek Selengkapnya

Data Realisasi Investasi Riau hingga September 2026, Cek Selengkapnya

New Honda Genio Perkuat Fitur Fungsional dan Efisiensi Harian

New Honda Genio Perkuat Fitur Fungsional dan Efisiensi Harian

Next Post

Lahan Gambut Terbakar Dekat Sekolah, Tanaman Lengkuas Ludes

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.