• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 7, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

PT Waskita Karya Diduga Suap Kadis PU Rohil dan Staf, Terkait Jembatan Pedamaran II

Tim Redaksi by Tim Redaksi
25 Juli 2017
111
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU- Sidang perkara korupsi proyek pembangunan Jembatan Pedamaran II dengan terdakwa Kepala Dinas PU Rohil, Ibus Kasri dan Minton Bangun ST, Chief Residen Engginer Manajemen Kontruksi Pembangunan Jembatan Pedamaran II, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru Senin (24/7/2017).

Dari persidangan ini terungkap adanya pemberian sejumlah uang dari PT Waskita Karya, selaku kontraktor pelaksana  kepada terdakwa Ibus Kasri, yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas PU Kabupaten Rohil.

Adanya pemberian uang ini diungkapkan Budi Mulya, Ketua Tim Peneliti Kontrak Jembatan Pedamaran II, ketika memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim yang diketuai Kamazaro Waruwu SH. Kepada majelis hakim, saksi Budi Mulya mengaku pernah dipanggil oleh terdakwa Ibus Kasri dan mengatakan ada uang Rp50 juta dari PT Waskita Karya untuk saksi Budi Mulya.

Namun belakangan uang tersebut tidak jadi diberikan kepada Budi Mulya, tetapi habis dipakai oleh terdakwa Ibus Kasri.

Kepada majrlis hakim, saksi juga mengaku tidak pernah turun ke lapangan dalam rangka meneliti kontrak Jembatan Pedamaran II tersebut. Dirinya hanya percaya kepada manajemen konsultan. Salah satunya ketika disebutkan ada 77 tiang yang tumbang.

“Mereka tidak ada bilang tiang itu patah, tetapi tumbang. Saya tidak melihat langsung di lapangan apakah patah atau tumbang. Berdasarkan itu, saya buat kesimpulan hal itu karena salah perencanaan,” ujarnya.

Dalam proyek jembatan pedamaran tersebut terdapat kerugian negara sebesar Rp9.247.310.134, yang kemudian memperkaya PT Waskita Karya.

Salah satu item kerugian negaranya adalah adanya pembayaran tiangn pancang sebanyak 77 buah. Padahal ini sama sekali tidak pernah dikerjakan, tetapi dibayarkan. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp2,65 miliar.

Kemudian adanya tiang yang dipasang namun mengalami kerusakan dan dicabut kembali namun oleh kedua terdakwa dilakukan pembayaran, padahal semestinya hal tersebut merupakan tanggungjawab dari kontraktor pelaksana karena masih dalam tahap pelaksanaan.

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair Pasal 3 Jo pasal 18 Undang Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(bpc17)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Rekomendasi 4 HP Samsung dengan Baterai Besar dan Dukungan Fast Charging
Teknologi

Rekomendasi 4 HP Samsung dengan Baterai Besar dan Dukungan Fast Charging

...

Read moreDetails
Spesifikasi dan Harga Laptop Lenovo Yoga Slim 7i Ultra Aura Edition Gen 11

Spesifikasi dan Harga Laptop Lenovo Yoga Slim 7i Ultra Aura Edition Gen 11

Selain Teluk Penyu, Inilah Tempat Wisata di Cilacap yang Wajib Kamu Kunjungi

Selain Teluk Penyu, Inilah Tempat Wisata di Cilacap yang Wajib Kamu Kunjungi

Tempuh Jalur Kasasi, Selain Penjara, Abdul Wahid Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Tempuh Jalur Kasasi, Selain Penjara, Abdul Wahid Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Rekomendasi 4 Toner untuk Mencerahkan Wajah dan Meratakan Warna Kulit

Rekomendasi 4 Toner untuk Mencerahkan Wajah dan Meratakan Warna Kulit

Suda Ada Diler di Pekanbaru, Geely EX2 Resmi Dijual Mulai Rp239,9 Juta di Indonesia

Suda Ada Diler di Pekanbaru, Geely EX2 Resmi Dijual Mulai Rp239,9 Juta di Indonesia

Next Post

Ratusan Peserta Ikuti Pawai Taruf MTQ Pekanbaru ke-50

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.