BERTUAHPOS.COM, RENGAT – Gugatan pra peradilan Sovia Warman anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Inhu dicabut.
Hal ini juga dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negri (PN) Rengat Imanuel MP Sirait. “Gugatan prapid telah dicabut oleh Penasehat Hukum (PH) Sovia Warman yakni Dody Fernando,” ujar Imanuel. Selasa 25 Juni 2019.
Terpisah saat dikonfirmasi PH Sovia Warman. Dody Fernando SH bahwa pencabutan gugatan pra peradilan tersebut dikarenakan pokok perkara klien yang ditanganinya telah masuk dalam pokok perkara. “Karna pokok perkara sudah masuk dan dakwaan sudah dibacakan oleh JPU, bahkan esepsinya juga sudah disampaikan oleh saya. Dan bahkan tanggapannya sudah disampaikan oleh JPU, dan hari ini sudah akan masuk putusan sela,” ujar Dody Fernando.
Seperti yang diketahui bahwa Sovia Warman ajukan gugatan pra preadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Rengat, atas dugaan penggelembungan suara partai PPP di Dapil I, karena ia ditetapkan jadi tersangka centra penegakan hukum terpadu (Gakumdu).
Tidak terima karena ia ditetapkan jadi tersangka Sovia langsung menggugat dengan termohon Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Febriandi, termohon II, Ketua Bawaslu, Dedi Risanto, dan termohon III Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Hayatun Chomaini dengan register PN Rengat, 2/Pid.Pra/2019/PnRgt dengan jadwal sidang 24 Juni 2019, mendatang.(bpc18)