BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Tim Opsnal Polsek Siak Hulu Polres Kampar, mengamankan seorang pelaku judi togel di sebuah warung yang berlokasi di Jalan Bandungan Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu pada Rabu (14/6/2017) sore.
Pelaku judi Togel yang diciduk aparat Kepolisian dari Polsek Siak Hulu ini adalah HS alias PT (LK 47), swasta, warga Jalan Bandungan Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.
Bersama tersangka juga diamankan barang bukti berupa 1 unit HP merk Strawberry berisikan sms nomor pesanan togel, selembar kertas warna kuning bertuliskan nomor togel dan uang tunai sebesar Rp 25 ribu hasil penjualan togel.
Pengungkapan kasus ini berawal pada hari Rabu (14/6/2017) sekitar pukul 15.00 WIB, saat didapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu warung di Perumahan Pandau Permai ada pelaku penjualan nomor togel.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Waka Polsek Siak Hulu AKP Wan Mantazakka bersama Kanit Reskrim Iptu Marupa Sibarani dan anggota Opsnal Polsek langsung mendatangi lokasi tersebut, mereka mendapati warung tersebut dalam keadaan buka dan juga menemukan pemilik warung HS sedang berada di warung itu.
Baca:Â Polsek Tapung Ringkus 3 Pelaku Narkoba di Desa Karya Indah
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap HP pemilik warung HS dan juga terhadap pengunjung warung tersebut. Dari hasil penggeledahan ditemukan pada handphone HS ada sms masuk yang berisikan nomor pemesanan togel.Â
Atas temuan itu dilakukan pengembangan untuk mengetahui kepada siapa tersangka menyetorkan uang penjualan togel itu, petugas mendapatkan keterangan bahwa uang penjualan togel disetorkan kepada seseorang bernama S yang langsung dilakukan pengejaran ke rumahnya. Namun yang bersangkutan belum diketahui keberadaannya (DPO).
Selanjutnya terhadap Pelaku HS beserta barang bukti berupa 1 buah HP yang berisikan sms nomor penjualan togel, selembar kertas kuning bertuliskan nomor togel dan uang tunai sebesar Rp 25 ribu dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Vera Taurensa  saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini.
“Benar, saat ini tersangka dan barang bukti terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ucap Kompol Vera. (Bpc8/ol)