• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Oktober 6, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Polisi Kembali Ringkus Penambangan Emas Ilegal di Inhu

Tim Redaksi by Tim Redaksi
28 Juli 2017
103
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Aparat kepolisian dari Polres Inhu kembali mengamankan 1 orang tersangka yang di duga melakukan penambangan emas secara ilegal di wilayah hukum Inhu, atas nama Ade Irawan (26).

Dia dianggap telah melanggar pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ade diduga melakukan aktifitas penambangan emas tanpa mengantongi izin usaha dari pihak berwenang.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo mengatakan, kegiatan mengamankan Ade berlangsung pada Rabu kemarin. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa telah terjadi penambangan mineral logam jenis emas secara illegal di wilayah hukum Polres Inhu.

“Kemudian sekira pukul 18.00 WIN anggota Satreskrim Polres Inhu mendatangi TKP di lokasi keruk, Desa Pauh Ranap Kecamatan, Peranap Kabupaten Inhu, kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku serta mengamankan dan membawa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke polres Inhu guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya, Jumat (28/7/2017).

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1  botol yang berisi air raksa,  1 lembar kain warna biru, 1 buah pendulang, 1 buah karpet,  1  buah piring kara, 1 ember yang berisi pasir Kalam, 1 gelen berisi BBM Jenis solar, 1 buah ember, 3  buah karet balting. (bpc3)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Rekomendasi 4 HP Samsung dengan Baterai Besar dan Dukungan Fast Charging
Teknologi

Rekomendasi 4 HP Samsung dengan Baterai Besar dan Dukungan Fast Charging

...

Read moreDetails
Spesifikasi dan Harga Laptop Lenovo Yoga Slim 7i Ultra Aura Edition Gen 11

Spesifikasi dan Harga Laptop Lenovo Yoga Slim 7i Ultra Aura Edition Gen 11

Selain Teluk Penyu, Inilah Tempat Wisata di Cilacap yang Wajib Kamu Kunjungi

Selain Teluk Penyu, Inilah Tempat Wisata di Cilacap yang Wajib Kamu Kunjungi

Tempuh Jalur Kasasi, Selain Penjara, Abdul Wahid Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Tempuh Jalur Kasasi, Selain Penjara, Abdul Wahid Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Rekomendasi 4 Toner untuk Mencerahkan Wajah dan Meratakan Warna Kulit

Rekomendasi 4 Toner untuk Mencerahkan Wajah dan Meratakan Warna Kulit

Suda Ada Diler di Pekanbaru, Geely EX2 Resmi Dijual Mulai Rp239,9 Juta di Indonesia

Suda Ada Diler di Pekanbaru, Geely EX2 Resmi Dijual Mulai Rp239,9 Juta di Indonesia

Next Post

Kapolda Riau "Kupas" ISIS Usai Salat Subuh

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.