BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU- Pihak kepolisian Polda Riau berhasil menangkap bandar ekstasi dan sabu senilai Rp 1,5 milyar. Kapolda Riau, Zulkarnain memaparkan kasus penangkapan bandar narkoba berempat di Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau,
Dua orang tersangka yang bernama Hafiz (30) dan Mahruz (40) tertangkap tangan oleh petugas Subdit I Ditres narkoba Polda Riau. Dengan barang bukti berupa 8000 butir pil ecstasy, dan shabu dengan berat kotor 763,7 gram. Jika semua barang bukti diuangkan setidaknya bernilai Rp 1,5 Milyar.
Penangkapan bandar narkoba ini terjadi pada Senin (12/12/16) disamping Gor Kharudin Nasution, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai Pesisir. Satu tersangka bernama Hafiz (30) sempat melarikan diri. Sehingga memaksa polisi harus menembaknya pada punggung dan pantat tersangka. Saat ini tersangka sedang di rawat di Rumah Sakit Bhayangkari.
“Bandar narkoba ini sudah kami intai selama 3 minggu, produk ekstasi yang mereka jual merupakan buatan China,” Ungkap Zulkarnain, Selasa, (13/12/16).
Ternyata barang haram tersebut akan mereka distribusikan ke area Riau. Zulkarnain berharap dengan ditangkapnya dua orang bandar narkoba ini, maka jaringan pengedar narkoba lainnya dapat segera ditangkap.
“Kita akan berupa untuk mencegah agar masyarakat tidak semakin banyak yang menggunakan narkoba,” ujar Kapolda Riau.
Penulis: Vina