BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemprov Riau mengancam akan melakukan somasi terhadap oknum yang mengklaim lahan di Jalan Smratulangi. Lahan eks Kantor Pertanian Rakyat itu sudah dinyatakan sah secara hukum sebagai aset Pemprov Riau.Â
Pemprov Riau sebelumnya memanfaatkan momentum rencana aksi Korsubgah KPK untuk melakukan penertiban Barang Milik Daerah (BMD), termasuk lah salah satunya lahan ini.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Riau Elly Wardhani melalui Kasubag Ligitasi, Yan Dharmadi menjelaskan bahwa bekas Lahan Kantor Pertanian Rakyat Riau tersebut secara sah merupakan aset pemerintah setempat, berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan Pemprov Riau atas kepemilikan lahan tersebut.
“Posisi kita sebagai pemilik sah, dari tanah di Samratulangi. Kita memiliki alas hak yang kuat. Dan kemudian digugat oleh salah satu ahli waris, di tingkat pertama kita dimenangkan, di tingkat banding kita dikalahkan, dan di tingkat kasasi kita dimenangkan,” katanya, Rabu, 17 Juli 2019.
Dia menyebut, MA telah mengabulkan permohonan Pemprov Riau untuk membatalkan putusan pengadilan tinggi yang sebelumnya membatalkan putusan pengadilan negeri atas status pemilikan tanah tersebut.
“Kemudian ahli waris mengajukan PK (Peninjauan Kembali) namun permohonan itu tidak dikabulkan. Dari sisi administrasi, kita sudah oke. Cuma, di aset tersebut ada plang kepemilikan dari ahli waris dan di sebelahnya plang Pemprov Riau. Sejauh ini kita coba upaya persuasif, hanya saja sampai saat ini belum ada titik temu,” tambahnya.
Dalam waktu dekat, sebut Yan, pihaknya akan melakukan somasi terlebih dahulu kepada oknum yang mengklaim diri sebagai ahli waris lahan tersebut. “Kalau memang upaya-upaya soft yang kita lakukan tidak diindahkan, kita akan melakukan upaya hukum pidana,” ujarnya. (bpc3)