BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Menyelundupkan 300 dus rokok J (34) diamankan Dit Pol Air Polda Riau, Selasa (6/3) lalu. Penyelundupan tercatat telah dua kali melakukan aksinya.
Dalam hal ini, pelaku diduga kuat melakukan pelanggaran Pasal 103 huruf d Jo 102 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
“Dua kali melakukan aksi penyelundupan, dengan niat akan dijual ke daerah-daerah, dengan menyelundupkan rokok illegal ini sudah merugikan negara sebanyak 1 miliar,” sebut Kapolda Riau.
Baca: Hari Ini Polda Riau Akan Ekspos Barang Bukti Rokok Illegal
Dengan ancaman 8 tahun penjara atau denda paling banyak 5 Miliar. Atas kejadian tersebut Kapolda menghimbau agar nantinya jika ada informasi terkait penyelundupan langsung laporkan, hal ini sebagai upaya maraknya penyelundupan barang illegal.
“Jika ada informasi segera berikan, selain itu bagi Pol Air gencar melakukan Patroli,” harap Kapolda Riau.
Penulis : Eli Suwanti