• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Pakar: Jangan Salah, Asas Praduga Tak Bersalah Hanya untuk Hakim

Tim Redaksi by Tim Redaksi
12 Desember 2017
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Jangan salah, asas praduga tak bersalah disebutkan berlaku hanya untuk hakim. Sedangkan bagi penyidik, mereka harus menduga bersalah.

Hal itu disampaikan oleh mantan ketua MK Mahfud MD di salah satu televisi swasta beberapa waktu lalu.

“Jangan salah. Banyak orang berpandangan bahwa asas praduga bersalah itu kita menganggap orang tidak bersalah. Namun, itu hanya berlaku hakim,” terang Mahfud.

“Bagi penyidik, mereka malah harus menerapkan praduga bersalah. Karena, kalau tidak begitu, bagaimana mereka mencari buktinya kan?” tambah Mahfud.

Mahfud melanjutkan bahwa praduga bersalah juga berlaku bagi masyarakat di lokasi kejadian perkara, seperti kejadian pencurian. Masyarakat harus menganggap bahwa pelaku bersalah.

“Itu boleh dan sah, yaitu menduga seseorang itu bersalah. Yang tidak dibenarkan itu adalah memperlakukan seseorang itu seolah-olah sudah bersalah. Misalnya seperti ini, seseorang tersangkut sebuah kasus. Sebelum ditetapkan oleh hakim, hak-haknya seperti gaji, itu harus tetap dibayarkan. Baru setelah ditetapkan bersalah oleh dia boleh di pecat dan sebagainya. Sebelum itu, tidak boleh. Itulah yang disebut asas praduga tidak bersalah,” tutupnya. (cr1)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca
Lingkungan

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

...

Read moreDetails
Zontes ZT368-G ETC, Maxi Scooter dengan Fitur Premium dan Performa Mesin Besar

Zontes ZT368-G ETC, Maxi Scooter dengan Fitur Premium dan Performa Mesin Besar

Hyundai Ioniq 9, SUV Listrik Premium Ruang Kabin Lega Harganya Rp1,6 Miliar

Hyundai Ioniq 9, SUV Listrik Premium Ruang Kabin Lega Harganya Rp1,6 Miliar

TVS Ronin Agonda, Motor Retro dengan Fitur Modern, Harga Rp37 Jutaan

TVS Ronin Agonda, Motor Retro dengan Fitur Modern, Harga Rp37 Jutaan

Hyundai Tucson 2027 Hadir dengan Gleo AI dan Simak Keunggulan Lainnya

Hyundai Tucson 2027 Hadir dengan Gleo AI dan Simak Keunggulan Lainnya

J&T Cargo Perketat Pengiriman Paket Jelang Lonjakan Akhir Tahun

J&T Cargo Perketat Pengiriman Paket Jelang Lonjakan Akhir Tahun

Next Post

Info Hotspot dan Cuaca 12 Desember: Riau Potensi Hujan, Titik Panas Nihil

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.