• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Pakar: Jangan Salah, Asas Praduga Tak Bersalah Hanya untuk Hakim

Tim Redaksi by Tim Redaksi
12 Desember 2017
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Jangan salah, asas praduga tak bersalah disebutkan berlaku hanya untuk hakim. Sedangkan bagi penyidik, mereka harus menduga bersalah.

Hal itu disampaikan oleh mantan ketua MK Mahfud MD di salah satu televisi swasta beberapa waktu lalu.

“Jangan salah. Banyak orang berpandangan bahwa asas praduga bersalah itu kita menganggap orang tidak bersalah. Namun, itu hanya berlaku hakim,” terang Mahfud.

“Bagi penyidik, mereka malah harus menerapkan praduga bersalah. Karena, kalau tidak begitu, bagaimana mereka mencari buktinya kan?” tambah Mahfud.

Mahfud melanjutkan bahwa praduga bersalah juga berlaku bagi masyarakat di lokasi kejadian perkara, seperti kejadian pencurian. Masyarakat harus menganggap bahwa pelaku bersalah.

“Itu boleh dan sah, yaitu menduga seseorang itu bersalah. Yang tidak dibenarkan itu adalah memperlakukan seseorang itu seolah-olah sudah bersalah. Misalnya seperti ini, seseorang tersangkut sebuah kasus. Sebelum ditetapkan oleh hakim, hak-haknya seperti gaji, itu harus tetap dibayarkan. Baru setelah ditetapkan bersalah oleh dia boleh di pecat dan sebagainya. Sebelum itu, tidak boleh. Itulah yang disebut asas praduga tidak bersalah,” tutupnya. (cr1)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman
Berita Pilihan

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

...

Read moreDetails
Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Next Post

Info Hotspot dan Cuaca 12 Desember: Riau Potensi Hujan, Titik Panas Nihil

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.