• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

OJK Kembali Bekukan Izin 14 Entitas Penghimpun Dana Masyarakat

Tim Redaksi by Tim Redaksi
23 Oktober 2017
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali membekukan izin 14 industri jasa keuangan (IJK) yang melakukan pengimpunan dana masyarakat, tanpa mengantongi izin. Tim Satgas Waspada Investasi membekukan izin 14 perusahaan itu mulai, Oktober ini. 

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan investasi yang ditawarkan 14 perusahaan ini terindikasi bodong sehingga merugikan masyarakat, dengan cara menawarkan keuntungan lebih dan tidak masuk akal, seperti dikutip dari detikFinance.

Tim Satgas Waspada Investasi juga sudah memanggil pimpinan perusahaan itu untuk mendapatkan keterangan. Namun hasilnya tidak memuaskan, sehingga membuat Tim Satgas Waspada Investasi harus mengambil keputusan untuk membekukan kegitan mereka.

Ke 14 entitas itu, yakni PT Dunia Coin Digital, PT Indo Snapdeal, Questra World atau Questra World Indonesia, PT Investindo Amazon, Dinar Dirham Indonesia, Wujudkan Impian Bersama (WIB) atau PT Global Mitra Group, Ahmad Zulkhairi Associates LLP (AZA), PT Mahakarya Sejahtera Indonesia atau PT Multi Sukses Internasional, PT Azra Fakhri Servistama atau Azrarent.com, Tractoventure atau Tracto Venture Network Indonesia, PT Purwa Wacana Tertata atau Share Profit System Coin atau SPS Coin.co, Komunitas Arisan Mikro Indonesia atau K3 Plus, PT Mandiri Financial, dan Seven Star International Investment. (bpc3)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman
Berita Pilihan

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

...

Read moreDetails
Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Next Post

Usia Muda Terserang Prediabetes? Begini Cara Menyikapinya

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.