• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Netizen Pertanyakan Pencabutan Inmendagri Peraturan Penggunaan Jilbab Dalam ASN

Tim Redaksi by Tim Redaksi
14 Desember 2018
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, menarik kembali pengaturan penggunaan jilbab dalam Inmendagri No.025/10770/SJ Tahun 2018.

Penarikan peraturan penggunaan jilbab dalam khusus ASN ini turut diumumkan dalam akun instagram official Kemendagri @kemendagri.

“Inmendagri ini sifatnya himbauan, BUKAN LARANGAN. Namun, atas masukan dari masyarakat, maka Inmendagri yang sifatnya pengaturan internal ini dicabut dan tidak berlaku Iagi,” caption dalam postingan @kemendagri, Jumat 14 Desember 2018.

Penarikan kembali pengaturan penggunaan jilbab dalam khusus ASN tersebut oleh Kemendagri, sontak langsung mendapat respon dari netizen. Beberapa netizen mempertanyakan dan menyayangkan pencabutan Inmendagri yang tergolong baru saja dicetuskan tersebut.

“Kayak nyabut buku ketek aja lo bong !! udh lo bikin trus blum diterapkan udh Io cabut. Makanya klu jd Menteri itu harus benar2 pintar. jgn asal buat aturan aja. Harus ada kajiannya dlu, Harus di FGD kan..undang 8. dimintakan pendapat para pakar, unsur masyarakat, unsur keamanan, tokoh ulama, ormas, dIl. udh sesuai lo uji cobakan dlu..klu OK baru lo keluarin & terapkan Permen,” komentar akun @sade_saqu.

“Gini nih hasil rezim skrng. Anti banget sama yang berbau syar’i,” komentar akun @sidiqnnd.

“Kalau sifatnya himbauan ngapain dibuat Inmendagri capek capek ngetik aja,” komentar akun @dhizariest.

Seperti yang diketahui, pengaturan penggunaan jilbab dalam Inmendagri No.025/10770/SJ Tahun 2018, menghimbau agar ASN menggunakan jilbab dalam. Terutama untuk pemakaian seragam coklat khaki (hari senin dan selasa), kemeja putih (hari rabu) khususnya saat mengikuti upacara. Sedangkan untuk pakaian Batik, ASN dibebaskan menggunakan model jilbab. Namun pengaturan tersebut kini tidak lagi berlaku. (bpc9)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Pilihan

Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Kontradiktif, Warga Lanjut Gugat ke PTUN

...

Read moreDetails
Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya Jadi Danau Terdalam ke 12 di Dunia

Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya jadi Danau Terdalam Ke 12 di Dunia

5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Ini 5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Heboh Isu BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Heboh Kabar BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Next Post

Tanpa Gelar, 6 Wakil Indonesia Gugur di BWF World Tour 2018

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.