• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 1, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Mantan Kacab BNI 46 Rengat Segera Diadili

Tim Redaksi by Tim Redaksi
16 Juni 2017
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pengadilan Tipikor Pekanbaru saat ini telah menerima berkas perkara korupsi Mantan Kepala Cabang Bank BNI 46 Rengat, Yanisman Bisran. Rencananya sidang perdana akan digelar Kamis mendatang.

Hal ini dibenarkan Panitera Muda Tipikor Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Deni Sembiring SH, Jumat (16/6/2017). “Sidang akan dipimpin hakim ketua Arifin SH, yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru,” ujarnya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umun, Yanisman Bisran didakwa melanggar UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Pasal 2, 3 dan pasal 18.

Perbuatan terdakwa Yarisman dilakukan pada tahun 2011 lalu, dengan cara mengajukan dan mencairkan permohonan pinjaman kredit kepada lembaga keuangan (KKLK) sebesar Rp 4,5 miliar, melalui KUD Rahayu Makmur di Desa Bukit Lipai Kecamatan Batang Cenaku, Inhu.

Baca: Sidang Penistaan Agama Ramai Pengunjung, Penasehat Hukum Salah Sebut Kasus

Belakangan diketahui kredit ini bermasalah dan terkuak ketidakberesan dalam prosedur peminjaman yang dilakukan KUD Rahayu Makmur, termasuk macetnya pembayaran bunga sebesar Rp 500 juta. Seharusnya pihak bank ketat dalam persyaratan pinjaman dengan melakukan crosschek ke lapangan.

Hal ini terindikasi telah terjadi persekongkolan dengan Ketua KUD Rahayu Makmur, Sunardi (DPO) yang menyebabkan terjadi kerugian negara sebesar Rp 3,5 miliar dari pencairan kredit sebesar Rp 4,5 miliar.***(bpc17)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya
Teknologi

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

...

Read moreDetails
Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Sandiaga Uno didesak mundir dari gerindra

Sandiaga Uno Borong 9,5 Juta Saham MUTU Senilai Rp999 Juta

Puma Menghadirkan Sepatu Lari Tanpa Pelat dengan Teknologi Nitrofoam, Cocok untuk Easy Run

Puma Menghadirkan Sepatu Lari Tanpa Pelat dengan Teknologi Nitrofoam, Cocok untuk Easy Run

Inilah Tips Membedakan Busi Asli dan Palsu

Inilah Tips Membedakan Busi Asli dan Palsu

Yamaha MT-15, Motor Sport Naked Mesin SOHC VVA Harganya Rp41 Jutaan

Yamaha MT-15, Motor Sport Naked Mesin SOHC VVA Harganya Rp41 Jutaan

Next Post

Bom Meledak di Sekolah TK, 8 Tewas, 59 Terluka

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.