• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Kredit Fiktif di BNI 46, Dua Pegawai BNI Diadili

Tim Redaksi by Tim Redaksi
24 Mei 2017
111
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Dua pegawai Bank Nasional Indonesia 46 Pekanbaru, Emzahari serta Melda Rotika Mayasari Penjaiatan, selaku Relationship (RO) dan mantan Ketua Koperasi Karyawan PTPN V Pekanbaru, Jauhari, diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (23/5). Ketiganya didakwa korupsi pemberian kredit fiktif.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum M Amin SH, yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Sulhannuddin SH, disebutkan perbuatan ketiga terdakwa atas pemberian kredit fiktif BNI 46 Pekanbaru kepada Koperasi Karyawan (Kopkar) PTPN V telah merugikan negara Rp14 miliar.

Perbuatan terdakwa itu berawal tahun 2007 lalu, saat pihak Koperasi Karyawan PTPN V Pekanbaru mengajukan kredit senilai Rp54 miliar. Belakangan diketahui jika pengajuan tersebut tidak diketahui oleh karyawan, bahkan pemotongan gaji karyawan atas pengajuan kredit ke PT BNI cabang Pekanbaru juga dilakukan secara diam-diam.

Baca: Perkara Korupsi Kredit Macet BNI Pekanbaru Dilimpahkan ke Pengadilan

Gaji yang merupakan agunan atas kredit tersebut. Terjadi mark up atau pengelembungan. Misalnya jika gaji karyawan Rp2 juta, maka ditulis menjadi Rp4 juta.

Modus memberikan kredit tanpa melalui prosedur yang benar dan tidak didukung jaminan yang memadai sehingga saat kredit ini macet. Kredit yang mestinya untuk simpan pinjam diselewengkan dengan membuka lahan perkebunan sawit serta aset lain.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Usai mendengarkan dakwaan jaksa, sudang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan satu minggu mendatang dengan agenda eksepsi dari terdakwa. (BPC17)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Gerakan Indonesia Asri Menggema di Taman Jalur Kuansing, Gerindra Turun Bersihkan Sampah dan Tanam Bibit
Berita Kuansing

Gerakan Indonesia Asri Menggema di Taman Jalur Kuansing, Gerindra Turun Bersihkan Sampah dan Tanam Bibit

...

Read moreDetails
Seru! Guru dan Pegawai di Hulu Kuantan Adu Kekompakan, Lomba Tradisional Meriahkan HUT Kuansing ke-27

Seru! Guru dan Pegawai di Hulu Kuantan Adu Kekompakan, Lomba Tradisional Meriahkan HUT Kuansing ke-27

Dedikasi Berbuah Pangkat, AKP Syarif Sujono Naik Jadi Kompol, Kapolres Kuansing: Ini Amanah

Dedikasi Berbuah Pangkat, AKP Syarif Sujono Naik Jadi Kompol, Kapolres Kuansing: Ini Amanah

Inilah 7 Tools AI untuk Membuat Video dengan Mudah dan Cepat

Inilah 7 Tools AI untuk Membuat Video dengan Mudah dan Cepat

Cara Mudah Memindahkan WA ke HP Baru Tanpa Menghilangkan Chat Lama

Cara Memindahkan WA ke HP Baru Tanpa Menghilangkan Chat Lama

Inilah 5 Tempat Wisata di Nganjuk Jawa Timur yang Harus Kamu Kunjungi

Inilah 5 Tempat Wisata di Nganjuk Jawa Timur yang Harus Kamu Kunjungi

Next Post

Rohil Bertekad Jadikan Semua Puskesmas Menjadi Rawat Inap

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.