• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 1, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

KPU Riau Belum Pertanggungjawabkan Dana Hibah Pemprov Riau Sebesar Rp249 Miliar

Tim Redaksi by Tim Redaksi
15 Agustus 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM , PEKANBARU – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau hingga saat ini belum mempertanggungjawabkan pemakaian dana hibah Pemprov Riau tahun anggaran 2018 sebesar Rp249 miliar.

 
Hal ini tertuang dalam hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Riau. Dana hibah yang dicairkan KPU Provinsi Riau kepada Pemprov Riau ini terdiri dari tiga tahap.
 
Tahap pertama sebesar Rp100 miliar, tahap dua sebesar Rp75 miliar dan tahap ke tiga sebesar Rp74 miliar. Hal ini menurut BPK bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
 
Selain itu, juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 133 yang menyatakan bahwa  penerima subsidi, hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan bertanggung jawab 
atas penggunaan uang/barang dan/atau jasa yang diterimanya dan wajib  menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaannya kepada kepala daerah.
 
Belum dipertanggungjawabkannya penggunaan dana hibah oleh KPU Provinsi Riau ini juga bertentangan  dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 35 Tahun 2017 tentang Pedoman Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja 
Daerah.
 
Pada Pasal 22 Ayat (1) menyatakan bahwa laporan penggunaan belanja hibah 
berupa uang wajib disampaikan oleh penerima belanja hibah kepada Gurbenur melalui PPKD dengan tembusan disampaikan kepada Perangkat Daerah/Unit Kerja Terkait, satu bulan setelah kegiatan selesai atau 
paling lambat tanggal 10 bulan Februari tahun anggaran berikutnya.
 
Ayat (2) menyatakan bahwa dalam hal pencairan dana/atau 
penyaluran belanja hibah dilakukan secara bertahap, maka penerima belanja hibah berkewajiban: 
(1) Menyampaikan laporan penggunaan belanja hibah setiap tahapan paling lambat sebelum pelaksanaan pencairan/penyaluran tahap 
berikutnya.
 
(2) Menyampaikan laporan penggunaan belanja hibah akhit tahun, yang 
disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran 
berikutnya; 
 
c) Ayat (3) yang menyatakan bahwa dalam hal pencairan/penyaluran belanja hibah dilakukan pada akhir tahun anggaran, maka laporan penggunaan belanja hibah disampaikan paling lambat 2 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
 
d) Ayat (4) yang menyatakan bahwa terhadap penggunaan sisa dan agar dilaporkan paling lambat tanggal 10 Januari tahun anggaran berikutnya.
 
Karena belum adanya laporan penggunaan dana hibah ini, BPK menilai penggunaan dana hibah oleh KPU tersebut tidak bisa diyakini penggunaannya.
 
Terkait belum dilaporkannya pertanggungjawaban dana hibah sebesar Rp249 miliar ini, Sekretaris KPU Provinsi Riau, Rudinal, ketika ditemui, Rabu (14/8/2019), mengatakan, pihaknya pada Maret 2019 lalu, sudah menyampaikan laporan pertanggung jawaban tersebut kepada Pemprov Riau melalui BPKAD. Namun saat itu formatnya salah.***(BPC17).
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Inilah Tips Membedakan Busi Asli dan Palsu
Otomotif

Inilah Tips Membedakan Busi Asli dan Palsu

...

Read moreDetails
Yamaha MT-15, Motor Sport Naked Mesin SOHC VVA Harganya Rp41 Jutaan

Yamaha MT-15, Motor Sport Naked Mesin SOHC VVA Harganya Rp41 Jutaan

Mengenal Ferrari 296 GT Modificata, Supercar Two Seater yang Diproduksi Terbatas

Mengenal Ferrari 296 GT Modificata, Supercar Two Seater yang Diproduksi Terbatas

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya

3 Rekomendasi Tablet untuk Menggambar bagi Seniman Digital

3 Rekomendasi Tablet Terbaik untuk Menggambar bagi Seniman Digital

5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

Next Post

Keanggotaan Satgas Terpadu Penertiban Lahan Ilegal Riau Dianggap Belum Lengkap

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.