BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek pemasangan pipa di Kavupaten Inhil, Edi Mufti dan Kontraktor Pelaksana, Sabar Stevanus, divonis selama lima tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek yabg dianggarkan pada Dinas PUPR Provinsi Riau tahun 2013 lalu.
Selai itu, Syafrizal Taher yang merupakan konsultan pengawas divonis selama empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Vonis ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Mahyuddin SH, pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (18/6/2019). Vonis yang diberikan majelis hakim ini lebih ringan dibanding tututan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum kepada terdamwa Edy Mufti dan Sabar Stevanus, yang seelumnya menuntut selama enam tahun penjara.
Selain itu, uang pengganti yang sebelumnya dituntut jaksa sebesar Rp2,6 miliar kepada Sabar Stevanus, hakim hanya mewajibkan terdakwa Stevanus membayat senda sebeaar Rp35 juta. (bpc17)