• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Korupsi di Bank BRI Selatpanjang, Modus Kredit Fiktif dan Percaloan

Tim Redaksi by Tim Redaksi
12 Februari 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Untuk membuktikan dakwaan tindak pidana korupsi di BRI Unit Teluk Belitung, BRI Cabang Selatpanjang dengan terdakwa Delvi Harianto, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi di persidangan.

Saksi yang dihadirkan dipersidangan yang dipimpin hakim ketua Dahlia Panjaitan SH, salah satunya bernama Hendra, Pimpinan Cabang Bank BRI Selatpanjang.

Dalam kesaksiannya, Hendra menyebutkan, awal Maret 2017, Pimpinan Cabang menurunkan tim untuk memeriksa penyimpangan KUR dan KUPEDES di Unit Teluk Belitung. Tim dipimpin langsung oleh saksi Hendra.

Dalam pemeriksaan tersebut, tim meminta klarifikasi dari terdakwa Delvi Harianto, Fadli dan lainnya, termasuk kepala desa. Dari hasil klarifikasi, terdakwa Delvi kepada tim mengakui perbuatannya.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap Delvi Harianto, diakuinya telah melakukan kredit fiktif sebanyak 18 orang dengan nilai Rp660 juta lebih. Kemudian penggunaan angsuran kredit lima orang yabg tidak disetorkan ke bank dengan total Rp8,6 juta. Kemudian penyaluran kredit melalui percaloan 23 debitur dengan nilai Rp482 juta,” ungkap Hendra.

Adapun cara yang dilakukan terdakwa melakukan tindak pidana korupai tersebut antara lain, menurut Hendra, terdakwa tidak melakukan analisis, terdakwa menggunakan dokumen dari debitur yang tidak dapat diyakini kebenarannya, menggunakan calo dan tidak melakukan pemeriksaan langsung terhadap usaha.

Hasil pemeriksaan tim terhadap Unit Teluk Belitung ini lanjut Hendra kemudian disampaikan kepada BRI Wilayah Riau fan instansi terkait.(bpc17)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan
Hukum Kriminal

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan

...

Read moreDetails
Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

Next Post

Madura United VS Timnas Indonesia U22 Kembali Bermain Imbang

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.