• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Korupsi BPMPD Inhil, Saksi Sebut Kasih Rp50 Juta ke Pokja

Tim Redaksi by Tim Redaksi
14 Agustus 2017
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Sidang perkara korupsi proyek pembangunan pada BPMPD Inhil, Senin (14/8/2017), kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Dipersidangan, saksi mengaku memberikan uang Rp50 juta kepada terdakwa yang merupakan Pokja ULP.

Dalam perkara ini, tiga orang diajukan sebagai terdakwa yakni Mahmuddin, saat ini Kasubag TU UPTD Dinas Perkebunan Kabupaten Indragiri Hilir, Roni Fahriadie, Staff Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, serta Fadli Syar, Staf Administrasi Setda Pemkab Inhil. 
Ketiganya sebelumnya menjabat Kelompok Kerja (Pokja) II proyek bantuan pembangunan desa pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (BPMPD) Kabupaten Inhil.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Toni Irfan, SH, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang saksi, yakni Ir Hasanuddin, selaku kontraktor dan Sofyan Nur, PPTK, yang sebelumnya telah divonis empat tahun penjara dalam kasus yang sama.

Kepada majelis hakim, saksi Ir Hasanuddin, mengakui sering mendapatkan paket proyek sejak tahun 2006 hingga tahun 2012. Ia juga mengkondisikan untuk mendapatkan proyek tersebut, pemberian uang diberikan melalui H Suhardiman dan Taufik.

Saksi Hasanuddin mengaku ada dihubungi Taufik yang mengatakan Pokja meminta uang, lalu saksi menyuruh datang ke kantornya dan menyerahkan Rp50 juta kepada Pokja.

Menanggapi keterangan saksi ini, Mahmuddin, salah seorang terdakwa membantah meminta uang dan menerima uang sebesar Rp50 juta tersebut. “Tidak ada pemberian uang itu pak hakim,” bantah terdakwa yang juga dianggukan oleh dua terdakwa lainnya.

Untuk diketahui dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2012 lalu. Ketika itu Pemkab Inhil menyalurkan dana bantuan pembangunan desa.

Dana bantuan di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (BPMPD) itu, untuk kegiatan konsultan pendamping manajemen pembangunan desa tersebut dilaksanakan oleh PT GC.

Pelaksanaan kegiatan yang dilakukan ketiga terdakwa yang juga pengurus Kelompok Kerja (Pokja) II Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Inhil tahun 2012 itu, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.578.745.455.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana. (Bpc17)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Pilihan

Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Kontradiktif, Warga Lanjut Gugat ke PTUN

...

Read moreDetails
Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya Jadi Danau Terdalam ke 12 di Dunia

Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya jadi Danau Terdalam Ke 12 di Dunia

5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Ini 5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Heboh Isu BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Heboh Kabar BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Next Post

Video: Intip Dua Tipe Kamar di Cititel Hotel Pekanbaru

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.