• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Korupsi Bapemaspemdes 3 Orang Jadi Tersangka, Namun Belum Ditahan

Tim Redaksi by Tim Redaksi
12 Juni 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, RENGAT – Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketahui merugikan negara hingga Rp 1.8 Miliar di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Bapemaspemdas) tahun 2013 hingga 2014 silam, akhirnya berkas penyelidikan dinyatakan lengkap dan masuk dalam tahap P-21.

Saat dikonfirmasi Kasi Intel Kejari Inhu Bambang Dwi Syahputra mengatakan bahwa untuk kasus korupsi Bapemaspemdes 2013 penyidik (Polri,red) menetapkan tiga orang jadi tersangka yakni, Kepala Bapemaspemdes Suratman, Bendahara pengeluaran Syaiful Anwar dan Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan Bariono.

“Berkas sudah masuk dalam tahap P-21 namun belum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),”kata Bambang kepada bertuahpos.com Rabu 12 Juni 2019.

Saat ditanya lebih lanjut mengapa 3 tersangka kasus korupsi yang telah merugikan negara tidak ditahan ia menjawab, bahwa hal tersebut ada pada kewenangan penyidik. “Itu kewenangan penyidik,” jelasnya.

Informasi yang berhasil dirangkum bertuahpos.com bahwa para pelaku tipikor ini mengambil keuntungan dengan modus mengambil honor pendamping sebanyak 30 orang sejak tahun 2013-2014 silam, masing-masing tenaga honorer menerima Rp 18 juta per tahunnya, namun honor tersebut tidak diserahkan kepada pendamping, hingga akhirnya Kepolisian Polres Inhu melakukan penyelidikan hingga ditetapkan 3 orang menjadi tersangka.

Untuk diketahui bahwa ketiga tersangka tersebut saat ini belum ditahan oleh penyidik polres Inhu, bahkan salah satu tersangka masih menjabat di Pemda Inhu.(bpc18)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman
Berita Pilihan

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

...

Read moreDetails
Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Next Post

19 Orang Meninggal Akibat Banjir di China Selatan

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.