• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Komisaris PT Anugerah Dari Alam Dituntut 3 Tahun Penjara

Tim Redaksi by Tim Redaksi
19 Februari 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dr. Hinsatopa Simatupang, KOmisaris PT Anugerah Dari Alam, dituntut seama tiga tahun penjara di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia dinilai terbukti bersalah pemalsuan surat SKGR, sesuai Pasal 263 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tuntutan ini diajukan Jaksa Penuntut Umum, Erik SH, dihadapan majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan SH, pada persidangan yang digelar, Selasa, 19 Februari 2019. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan, perbuatan terdakwa dilakukan sekitar tahun 2012 lalu. Dalam dakwaan disebutkan perbuatan berawal dari adanya sengketa lahan di sekitar kuburan yang menjadi akses jalan menuju lahan terdakwa Hinsatopa.

Terdakwa yang memperoleh kabar adanya sengketa lahan tersebut disebut memerintahkan saksi untuk membeli lahan tersebut dan membaliknamakannya kepada Lamsana Sirait. Namun pemilik lahan saat itu tidak bersedia menjual, hingga akhirnya terbit SKGR yang belakangan, saksi yang disebutkan merupakan sempadan pada SKGR 595 tersebut tidak mengakuinya.

Sementara dalam dakwaan sebelumnya, disebutkan, Hinsatopa didakwa bersama-sama mantan lurah Gusril, Fadliansyah, Budi Marjohan, pengacara Agusman Idris dan Poniman terlibat dalam terbitnya SKGR Nomor 22/PEM/LS/II/2012 tanggal 14 Februari 2012.

SKGR itu  diketahui oleh Lurah Lembah Sari dan Camat Rumbai Pesisir dengan Nomor Register 595.3/KRP-PEM/115 tanggal 14 Februari 2012. Penerbitan SKGR di tanah milik Boy Desvinal seluas 6.987,5 meter persegi di Jalan Pramuka RT 04 RW 04 telah berdiri pondok kayu yang ditempati orang lain. Tidak terima, Boy Desvinal melaporkan hal itu ke Polresta Pekanbaru.(bpc17)
 

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan
Hukum Kriminal

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan

...

Read moreDetails
Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

Next Post

Soal Korupsi PJU Rohul, Kadis Perhubungan Sebut Sudah Izin Bupati

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.