• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Kewajiban Mundur Dianggap Penghalang TNI/Polri dan ASN Potensial Maju Jadi Kepala Daerah

Tim Redaksi by Tim Redaksi
29 Oktober 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sekretaris Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Riau, Ade Agus Hartanto menyebutkan kewajiban mundur menjadi penghalang bagi TNI/Polri dan ASN yang mempunyai potensi untuk maju Pilkada.

Menurut Ade, ada banyak potensi dan kapabilitas dari anggota dewan, TNI/Polri, dan ASN untuk menjadi kepala daerah. Namun, karena diharuskan mundur, potensi tersebut menjadi hilang.

“Terutama dari TNI/Polri dan ASN. Mungkin saja banyak potensi disana untuk memajukan daerah, namun karena harus mundur dari jabatannya saat ini, mereka tak jadi mencalonkan diri,” kata Ade kepada bertuahpos.com, Selasa 29 Oktober 2019.

Dilanjutkan Ade, tahun ini DPR RI disebutkan kembali akan membahas mengenai Undang-Undang Pemilu. Salah satu poin yang disoroti adalah wacana anggota DPRD, TNI/Polri dan ASN tak perlu mundur untuk menjadi mencalon kepala daerah, cukup cuti.

“Informasi dari DPR RI, masalah anggota dewan tak perlu mundur, tahun ini akan dibahas kembali. Nanti dibahas di Komisi II DPR RI,” kata dia.

Menurut Ade, nantinya Komisi II DPR RI akan membahas Undang-Undang Pilkada 2024, termasuk soal anggota dewan yang tak perlu mundur jika mencalonkan diri jadi kepala daerah. Termasuk juga TNI/Polri, atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang cukup cuti jika ingin mencalonkan diri jadi kepala daerah.

“Nah, sekarang kita menunggu apa hasilnya nanti. Apakah akan diloloskan soal tak perlu mengundurkan diri ini,” tutup Ade. (bpc2)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Pilihan

Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Kontradiktif, Warga Lanjut Gugat ke PTUN

...

Read moreDetails
Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya Jadi Danau Terdalam ke 12 di Dunia

Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya jadi Danau Terdalam Ke 12 di Dunia

5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Ini 5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Heboh Isu BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Heboh Kabar BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Next Post

Catatan 29 Oktober: Jatuhnya Lion Air JT610

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.