• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Keponakan Bupati Pelalawan Didakwa Korupsi Proyek RLH

Tim Redaksi by Tim Redaksi
29 Mei 2017
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Keponakan Bupati Pelalawan, Muhammad Asri Ivo alias Koli, Senin (29/5) diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek rumah layak huni tahun 2015 dengan anggaran Rp900 juta lebih.

Selain Koli, juga diadili lima terdakwa lainnya, yakni Syahrimen ST alias Heri, Supervisi Engineer CV Karya Konsultan, Toni Kosromiko alias Toni, Direktur CV. Karya Konsultan. Ketiganya merupakan Konsultan Pengawas terhadap pembangunan Rumah Sederhana Sehat di Kawasan Balimau Kasai Kel. Langgam Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan Tahun 2015.

Kemudian T Said Ihsan, ST als Ihsan Bin T. Ilyas (dalam kapasitasnya selaku PPK), Rizal Dairi Ali, A.Md als Reza Bin Ali Rahman Lakim (Selaku Ketua Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dan Project Officer), dan Muhammad Asri Ivo als Koli Bin Safrudin Zuhri (selaku Kontraktor Pelaksana Pekerjaan Paket 1 Pembangunan Rumah Sederhana Sehat di Kawasan Balimau Kasai Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umun dari Kejaksaan Negeri Pelalawan, Gina SH, dihadapan majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin SH, disebutkan, perbuatan kelima terdakwa bermula adanya paket pekerjaan rumah layak huni oada Dinas PU Pelalawan Tahun 2015 dengan nilai Rp900 juta lebih.

Pekerjaan dilaksanakan oleh terdakwa Koli dari bulan Oktiber hingga Desember 2015. Namun pelaksanaannya diduga tidak sesuai dan berdasarkan penghitungan BPKP ditemukan kerugian negara sekitar Rp400 juta.

Atas perbuatan ini kelima terdakwa didakwa melangggar oasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 K.U.H. Pidana.

Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 K.U.H. Pidana.

Dakwaan kedua melanggar pasal Pasal 7 ayat (1) huruf b jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 K.U.H. Pidana. (BPC17)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya
Lifestyle

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya

...

Read moreDetails
3 Rekomendasi Tablet untuk Menggambar bagi Seniman Digital

3 Rekomendasi Tablet Terbaik untuk Menggambar bagi Seniman Digital

5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi

Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

Next Post

99 Menu Makanan Hanya Bayar Rp 88 Ribu Saja

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.