• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Kemampuan KPK Semakin Dikurangi, Kemana RUU KPK Bergerak?

Tim Redaksi by Tim Redaksi
21 Oktober 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dosen Fakultas Sosial Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Batam, Imam Yudi, mengungkapkan bahwa KPK merupakan lembaga yang dibentuk untuk menjaga reformasi pada tahun 2002.

“Namun sekarang kemampuannya udah dikurangi dan banyak hal-hal yang tidak bisa dilakukan,” ujarnya. “Dalam problem yang di hadapi dengan revisi UU KPK bnyak hal yang menjatuhkan KPK, misalnya dengan adanya Dewan Pengawas yang di mana dewan pengawas tersebut bisa saja memihak ke pemerintah.”

Dia menyontohkan, kewengan yang biasa KPK lakukan untuk mencari informasi denagn cara menyadap alat telekomunikasi para pejabat, sekarang untuk melakukan itu diperlukan izin dari dewan pengawas.

Sedangkan pada pasal 3 UU KPK juga menyatakan bahwa KPK merupakan lembaga eksekutif, yang berrti pegawai KPK nantinya juga adalah Aparatur Sipil Negara alias PNS. Pada sebelumnya Pegawai KPK bukanlah PN namun tanga Ahli yang direkrut sesuai bidangnya masing-masing  yang dibutuhkan oleh KPK. Tutupnya

Pakar ilmu politik dari unibersitas itu, Irwandi, SH, MH menjelaskan bahwa  pada pasal 1 ayat 6 ketika seorang DPR atau pimpinan daerah sekalipun ataupun presiden jika sudah dilantik harus mengutamakan kepentingan rakyat, bukan kepentingan individu ataupun kepentingan partai pengusung.

“Kepekaan terhadap isu yang beradar, merupakan peran utama mahasiswa, bahwa mereka masih memiliki kepedulian dan peran dalam membangun negara ini untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” sebutnya.

Banyak alternatif lain selain Perpu terhadap penyelesaian masalah. Dijelaskan Irwandi yaitu: Legislasi Riview pasal 20 dan 20A kewenangan dan fungsi DPR dan fungssi Legislasi, dan masalahnya metode ini akan memakan waktu lama dan prosesnya lambat. Capaian dari program legislasi tidak memuaskan karena memakan waktu yang Panjang.

Kedua Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) dikeluarkan untuk kepentingan memaksa dan bukan pada keadaan normal. Dan ini merupakan hak prerogratif presiden untuk mengeluarkan atau tidak mengeluarkan PERPU. 

“Namun, tidak ada indikator bagaimana keadaan memaksa atau tidak memaksa.Kepetusannya juga ke DPR akan memantau setelah 1 bulan untk mnyetujui Perpu,” sambungnya.

Ketiga yakni Yudisial Riview fungsi MK dari pasal 24 UUD. Di mana proses ketika tindakan eksekutif dan legilatif ditinjau oleh badan yudikatif. Apakah suatu kebijakan atau UU sejalan atau sesuai tidak dengan konstitusi negara. Jika kebijakan tianggap tidak konstitusional maka UU tersebut dapat dibatalkan.

Pembahasan mengenai hal tersebut semuanya dijelaskan dalam diskusi ilmiah di Aula Fakultas Ilmu Sosial Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Tanjungpiang.

Ketua Pelaksana, Wahyu Ramadan mengatakan, kegiatan ini adalah kegiatan ilmiah yang bertujuan untuk menambah ilmu pengetahuan. Dan pemateri adalah Para Akademisi dari UMRAH yang memberikan materi sesuai dengan Keilmuannya masing-masing.

“Kegiatan ini mengundang Ormawa Internal UMRAH, ORMAWA Kedaerahan dan Cipayung Plus serta seluruh Mahasiswa di Tanjungpinang,” ungkapnya. (bpc3)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Pilihan

Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Kontradiktif, Warga Lanjut Gugat ke PTUN

...

Read moreDetails
Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya Jadi Danau Terdalam ke 12 di Dunia

Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya jadi Danau Terdalam Ke 12 di Dunia

5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Ini 5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Heboh Isu BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Heboh Kabar BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Next Post

Pep Sebut City Belum Siap Juara Liga Champions

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.