BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi Riau saat ini sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polda Riau, perkara penggelapan dengan terlapor Sariantoni, Ketua Koperasi Karya Perdana, yang saat ini merupakan salah satu anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu.
Hal ini diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan SH, ketika ditemui, Senin 27 Mei 2019.
“Terhadap SPDP tersebut, Kejaksaan sudah menunjuk dua orang Jaksa Peneliti, yang nantinya akan meneliti berkas perkaranya apabila nanti diserahkan penyidik ke Kejaksaan,” ujarnya.
Namun sejauh ini kata Muspidauan, meski SPDP tersebut tertanggal 19 Maret 2019, namun hingga Senin (27/5/2019), Kejaksaan belum menerima berkas perkaranya.
Dalam perkara ini, disebutkan bahwa sejak panen sawit tahun 2009 lalu PT Torganda selaku bapak angkat Koperasi Karya Perdana, selalu memberikan hak uang hasil panen kepada Koperasi Karya Perdana. Namun Sariantoni diduga tidak menyerahkan sebagian besar uang hasil panen sawit tersebut kepada koperasi. Hal ini sesuai dengan Pasal 372 KUHP. (bpc17)