BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi Riau bekerjasma dengan Kejati Bali dan Kejari Denpasar, Senin 2 Desember 2019, menangkap Tutin Apriyani, salah seorang terpidana korupsi yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Kejati Bali.
Hal ini dibenarkan Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidauan SH, Senin (2/12/2019). Dikatakan Muspidauan, Tutin Apriyani berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2121K/Pid.Sus/2016 tanggal 26 Juli 2017 dalam perkara An.Terpidana Suhaimin Nidhom, Dkk melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat(1) huruf b UURI No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UURI No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 Jo Pasal 64 KUHP.
“Terpidana Tuti Apriyani, akan diserahkan kepada jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Denpasar ke Denpasar guna pelaksanaan eksekusi putusan yang sudah inkracht tersebut,” ujatnya.***(bpc17)