• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Karhutla Dalam Lingkaran Korporasi, Dosen Hukum Unri: Kalau Sanksi Administrasi Saja Tak Bisa, Apalagi Dipidana

Tim Redaksi by Tim Redaksi
19 September 2019
Share on FacebookShare on Twitter

 

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Mengapa Karhutla terulang terus? pertanyaan inilah yang dilontarkan seorang Dosen Hukum dari Universitas Riau (Unri), Mukhlis saat diberi kesempatan berbicara dalam forum diskusi grup di kantor DPW PKS Riau, kemarin.

“Kalau dilihat dari sisi hukum, saya rasa sudah lebih dari cukup. Ada banyak Undang-Undang. Tapi kok bisa berulang?. Dari segi struktur hukum juga demikian, polisi dan lainnya juga sudah mendapat intruksi secara jelas. Apakah masih terkendala di infrastrukturnya? Saya juga nggak tahu,” katanya.

Dalam pandangannya, dari sisi hukum, bahwa sanksi yang paling ringan jika Karhutla berada dalam lingkaran korporasi, yakni sanksi administrasi. Namun faktanya hari ini, jangankan untuk menindak pelaku Karhutla ke ranah pidana, pada tahapan sanksi administrasi saja tidak bisa berjalan dengan baik.

“Kalau sanksi paling ringan ini tidak bisa, apalagi sanksi pidana. Kalau memang perangkat hukum yang selama ini berada di depan kemudian sulit pembuktiannya, coba bergerak dari belakang. Setelah lahan terbakar tumbuh sawit, itukan bisa diinvestigasi dan ditelusuri keterlibatannya,” ungkapnya.

Dia menambahkan, kemauan dari pemerintah bekerjasama dengan penegak hukum diyakini mampu mengungkap persoalan karhutla dengan menggunakan strategi ini.

“Hanya saja berani nggak?” ungkapnya. Selama ini yang dihukum pihak atau individu suruhan yang menjadi korban janji kesejahteraan.

Dia juga mengkritik bahwa pelaku pembakar lahan yang selama ini diseret kepenjara, secara kwantitas belum menyentuh pihak-pihak yang menikmati keuntungan.

“Selama inikan keroco-keroco yang disuruh bakar lahan, yang nggak tahu apa-apa, itu yang ditangkap. Yang menikmati keuntungan dari dampak yang kita rasa ini belum tersentuh sama sekali. Kedepan ini tugas Pemda untut menyentuh intelektualnya. Perlu komitmen legislatif juga untuk mendorong ini. Jangan takut dengan ancaman PHK dan memindahkan investasi,” ungkapnya. (bpc3)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah
Hukum Kriminal

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

...

Read moreDetails
Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Pesan Besar dari Ekonom Riau di Balik Percepatan SAF Minyak Jelantah

Pesan Besar dari Ekonom Riau di Balik Percepatan SAF Minyak Jelantah

4 Manfaat Daun Kemangi untuk Kesehatan Tubuh yang Bisa Jadi Lalapan

4 Manfaat Daun Kemangi untuk Kesehatan Tubuh yang Bisa Jadi Lalapan

5 Rekomendasi Moisturizer untuk Kulit Kering dan Sensitif

5 Rekomendasi Moisturizer untuk Kulit Kering dan Sensitif

Indeks IDX Commodity 20 Debut, Didominasi Saham Energi hingga Logam

Indeks IDX Commodity 20 Debut, Didominasi Saham Energi hingga Logam

Next Post

Sekarang Saatnya Menginap di Pesonna Hotel Pekanbaru, Hanya Rp270,000,-/nett

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.