BERTUAHPOS.COM (BPC), Pekanbaru – Abdul Wahab, PPTK di Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan, terdakwa korupsi penerimaan pegawai tidak tetap Diskes Pelalawan, bisa bernafas lega. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, menyatakan perkara terdakwa tidak dapat dilanjutkan karena kondisi kesehatan terdakwa tidak memungkinkan.
Â
Putusan ini disampaikan majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan SH, Rabu (12/9/2018). Hakim menyatakan menimbang kondisi kesehatan terdakwa Abdul Wahab yang memgalami kanker lidah stadium lanjut, sehingga tidak memungkinkan bagi terdakwa untuk diadili.
Â
“Majelis hakim memutuskan mengembalikan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum pafa Kejaksaan Negeri Pelalawan dan membebankan biaya perkara kepada negara,” ujar hakim Dahlia.
Â
Pantauan di lapangan, terdakwa Abdul Wahab dengan menggunakan masker dan kursi roda dihadirkan ke persidangan untuk diadili. Kondisi lemah terlihat jelas dari tubuh dan wajah terdakwa.
Â
Usai mendengar putusan majelis hakim, keluarga terdakwa terlihat gembira dan memeluk terdakwa Abdul Wahab.
Â
Untuk diketahui, perbuatan terdakwa dilakukan pada tahun 2014 lalu. Ketika itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan membuka penerimaan pegawai tidak tetap. Penerimaan ini kemudian dimanfaatkan terdakwa Abdul Wahab dan rekannya, Yulia Fitri untuk meminta uang kepada para pendaftar sebagai pelicin agar dapat diterima. Namun hingga tahun 2015 tak satupun nama korban yang telah menyetorkan uang tersebut yang dinyatakan lulus dan diterima.(bpc17)