Kadis LHK Riau Enggan Komentari Soal Dugaan Lima Perusahaan Terlibat Karhutla

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (LHK) Provinsi Riau, Ervin Rizaldi enggan mengomentari mengenai dugaan sejumlah perusahaan di Riau yang terlibat dalam kasus Karhuta. Sejumlah perusahaan perkebunan ini sebelumnya sudah menjadi sorotan dalam rapat koordinasi Tim Satgas Karhutla Riau awal pekan kemarin.

Ervin berkilah untuk mengomentari masalah ini wewenangnya ada di Tim Satgas dan sebelumnya sudah dibahas dalam Rakor tersebut. “Soal itu kan cukup satu suara saja. Nanti salah saya. Karena saya juga sudah tergabung dalam Tim Satgas Karhutla Provinsi Riau,” ungkapnya kepada media, Rabu, 31 Juli 2019 usai pertemuan dengan KPK di kantor Gubernur Riau.

Dia mengatakan, terhadap informasi yang menyangkut masalah Karhutla di Riau sudah disepakati, bersumber satu suara dan diwakili oleh Satgas Karhutla. Ervin berpendapat tidak etis jika dia juga ikut berkomentar di luar Satgas, meskipun jabatannya kini sebagai Kepala DLHK Provinsi Riau.

Saat ditegaskan mengenai pengawasan tersendiri dari DLHK Provinsi Riau terhadap perusahaan yang berada di dalam kawasan hutan, atau terjadi kasus-kasus yang berkaitan dengan kewenangannya, Ervin berkata, pihaknya tetap melayangkan surat peringatan kepada perusahaan bersangkutan.

Dijelaskannya, untuk saat ini kewenangan DLHK Provinsi Riau terhadap masalah kehutanan telah dibatasi oleh pemerintah pusat. “Kecuali ada kasus dan pengaduan masuk ke kita baru bisa kita turun tangan,” ungkapnya.

Selain soal kewenangan yang dibatasi, anggaran pengawasan untuk perusahaan dari Pemda juga dibatasi akibat beberapa kewenangan sudah diambil alih pusat. Fokus DLHK untuk saat ini, kata Ervin, lebih kepada upaya pencegahan dan sosilasisai dan itu terus dilakukan.

“Tapi menyangkut persoalan penanggulangan itu tanahnya BPBD dan Satgas Karhutla. Tapi, kami bagian dari dalam itu. Kan ada posko besarnya dan semua bergabung di situ. Cuma untuk informasinya satu pintu,” sebutnya.

Seperti banyak diberitakan sebelumnya, Satgas udara pengendalian kebakaran lahan dan hutan Provinsi Riau sudah melayangkan surat teguran dan pemberitahuan kepada lima perusahaan, atas temuan kebakaran lahan dan hutan di wilayah perusahaan atau batas perusahaan tersebut.

Kepala Satgas Udara yang juga Kadisops Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru Kolonel Pnb Jajang Setiawan mengatakan hasil temuan tim satgas udara tersebut sudah disampaikan lewat surat resmi, dan ditembuskan ke semua pihak terkait.

“Tembusan suratnya sudah kami sampaikan ke semua, komandan satgas yaitu Gubernur Riau, gakkum Polda, BNPB, dan terkait lainnya,” katanya seusai konpers perkembangan pengendalian karhutla Riau di posko satgas karlahut, Senin, 29 Juli 2019 lalu. 

Lima perusahaan yang sudah dikirimkan surat teguran dan pemberitahuan yaitu PT Priatama Rupat (Surya Dumai Group), PT Jatim Jaya Perkasa Teluk Bano II, PT WSSI Koto Gasib Siak, PT Seraya Sumber Lestari Koto Gasib, dan PT Langgam Inti Hibrindo Langgam.

Jajang menjelaskan hasil temuan tim satgas udara yaitu laporan bahwa ditemukan titik api dengan lokasi di bawah radius lima kilometer di wilayah batas perusahaan. Hasil temuan itu berupa titik koordinasi titik api dicatat, dan dicocokkan dengan peta kawasan yang menjadi acuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Manggala Agni, dan Dinas Kehutanan serta perkebunan setempat.

“Hasilnya diduga kebakaran lahan dan hutan yang ditemukan satgas udara ini masuk ke dalam batas area lima perusahaan tersebut,” katanya.

Untuk tindak lanjut atas temuan ini, pihaknya menyerahkan kepada instansi berwenang untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada perusahaan terkait. Menurut dia, bila memang titik api terjadi di dalam kawasan atau konsesi perusahaan, pemadaman api menjadi tanggung jawab korporasi tersebut, bukan negara.

“Harus dia (perusahaan) padamkan, bukan negara, tapi kalau sudah berdampak kepada masyarakat, negara akan turun tetapi tetap konsekuensi (hukum) atas kebakaran itu di perusahaan,” katanya. (bpc3)

Exit mobile version