BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Hingga hari ini, Senin 10 September 2018, DPRD Riau mengaku belum menerima surat pengunduran diri Andi Rachman. Padahal, DCT akan ditetapkan KPU pada tanggal 20 September nanti.
Padahal, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, begitu ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT), kepala daerah sudah harus mengundurkan diri.
“Belum, belum kami terima (surat pengunduran diri Andi Rachman),” kata Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman.
Sebelumnya, Komisioner KPU Riau, Abdul Hamid menjelaskan dalam aturan PKPU Nomor 20 Tahun 2018, disebutkan bahwa kepala daerah yang maju sebagai calon legislatif (caleg), harus mengundurkan diri. Baik kepala daerah tingkat provinsi ataupun kabupaten.
Baca:Â 19 September 2018, Andi Rachman Sudah Harus Mundur dari Jabatan Gubernur Riau
“Karena DCT ditetapkan secara serentak pada tanggal 20 September 2018 nanti, maka Andi Rachman harus mengundurkan diri sehari sebelum penetapan DCT itu,” jelas Abdul Hamid.
Sebagaimana diketahui, Andi Rachman pasca kekalahannya di Pilgub Riau lalu, kembali mencoba peruntungannya di Pileg 2019 ke Senayan. Andi Rachman maju dari partai Golkar Daerah Pemilihan (Dapil) Riau I. (bpc2)