BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Lembaga survei dan lembaga penyiaran dilarang melakukan exit poll dan quick count sebelum pukul 1 siang di hari H Pemilu 2019.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Provinsi Riau, Fazlan Surahman menjelaskan, jika exit poll (survei yang dilakukan segera setelah pemilih meninggalkan TPS) dilakukan sebelum pukul 1 siang, maka akan terbentuk suatu upaya untuk menyatakan kemenangan pihak atau calon tertentu.
“Karena pencoblosan masih berlangsung. Maka, exit poll dan quick count dilarang dilakukan oleh media penyiaran, sebelum pukul 1 siang,” kata Fazlan, Selasa 12 Februari 2019.
Jika ada media penyiaran seperti televisi dan radio yang melakukan exit poll atau quick count sebelum pukul 1 siang, Fazlan mengatakan KPI akan memberikan sanksi tegas.
Sebagaimana diketahui, pada 17 April 2019 nanti akan dilakukan pemihan serentak, yaitu presiden dan legislatif. Ketika masuk bilik suara di TPS, masyarakat akan memilih 5 surat suara, yaitu presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. (bpc2)