BERTUAHPOS.COM (BPC) PEKANBARU – Sidang perkara korupsi di Bappeda Rohil tahun 2018-2019, dengan terdakwa Wan Amir Firdaus, Mantan Kepala Bappeda Rohil, Rabu (4/10/2017), kembali digelar. Pada persidangan ini, hakim meminta jaksa menetapkan saksi yang dihadirkan sebagai tersangka.
Sesuai jadwal, sidang yang dipimpin hakim Ketua Bambang Myanto SH, digelar dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa kemudian menghadirkan PPTK makan dan minum Bappeda Rohil tahun 2009 sebagai saksi.
Kepada majelis hakim, saksi mengaku sebagai PPTK kegiatan rutin, makan dan minum, penggandaan alat cetak, dan perlengkapan kantor. Diakuinya kegiatan tersebut dilaksanakan terlebih dahulu, baru kemudian dipertanggungjawabkan dengan meminjam nama perusahaan.
Kepada perusahaan diberikan fee sebesar tiga sampai empat persen. Kemudian dalam berita acara pemeriksaan yang dibacakan jaksa, saksi mengakui adanya pemotongan dana. Namun saksi menyatakan pemotongannyang dimaksud adalah penundaan bayar.
“Misalnya, tagihan makan minum itu Rp5 juta, namun oleh terdakwa Wan Amir Firdaus disuruh bayar Rp3 juta dulu,” ujarnya.
Ketika ditanya jaksa kapan sisanya dibayarkan lagi, saksi mengaku tidak tahu. Keterangan yang sama juga diberikan pada proyek lainnya. Saksi juga terlihat plin plan dalam memberikan keterangan. Namun saksi mengaku ada beberapa kali menyetorkan uang kepada terdakwa Wan Amir Firdaus, namun saksi mengaku lupa jumlah persisnya.
Mendengar keterangan saksi ini, hakim anggota Kamazaro Waruwu SH, menilai saksi ini sangat licik dan harus ditetapkan sebagai tersangka. Hakim menanyakan kepada saksi apakah ada yang komplain dengan pemotongan tersebut, seperti rekanan atau saksi selaku PPTK?
Saksi mengaku tidak ada yang komplain. Hakim kemudian menanyakan mengapa tidak ada yang komplain? Saksi mengaku tidak tahu karena urusan selanjutnya ke bendahara. “Ini tentunya sangat lucu, seorang PPTK yang berhubungan langsung dengan dikeluarkan atau tidaknya uang tidak dijadikan sebagai tersangka. Pak jaksa kita minta saksi ini harus ditetapkan sebagai tersangka. Siapa penyidiknya sebelumnya,” tanya hakim Kamazaro.
Pertanyaan ini langsung dijawab Jaksa Penuntut Umum, “Dari Kejaksaan Tinggi yang mulia”.
Hakim menyebutkan walaupun saksi ini berbelit-belit tapi hakim sudah bisa menilai, tidak ada yang komplain karena sudah ada kolaborasi dan konspirasi sebelumnya antara rekanan, saksi selaku PPTK dan juga terdakwa Wan Amir Firdaus. “Semuanya sudah kebagian makanya tidak ada yang komplain. Inilah bobroknya pengelolaan keuangan di daerah,” ujar hakim Kamazaro berapi-api. (bpc17)