• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Giliran PPTK Dinas Kebersihan Kota Pekanbaru Ditangkap Kejari Pekanbaru

Tim Redaksi by Tim Redaksi
30 Januari 2018
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Setelah melakukan eksekusi terhadap Maiyulis Yahya, mantan Kadis Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru, Selasa (30/1/2018), giliran H Abdul Kohar, mantan PPTK proyek teknologi pengolahan persampahan TPA Muara Fajar dieksekusi Kejari Pekanbaru.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Azwarman SH, didampingi Sekretaris Tim Pencarian dan Pengamanan Buronan Kejaksaan Tinggi Riau, Gaos Wicaksono SH, Selasa (30/1/2018), mengatakan, Abdul Kohar merupakan terpidana korupsi proyek teknologi pengolahan persampahan TPA Muara Fajar, Rumbai.

Abdul Kohar ditangkap di salah satu kedai kopi di Rumbai. “Dasar eksekusi adalah putusan Mahkamah Agung RI Nomor 924K/Pidsus Januari 2015 yang menolak permohonan kasasi Abdul Kohar. Sehingga kita melaksanakan eksekusi sesuai putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memvonis selama satu tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider satu bulan kurungan,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya, tindak pidana korupsi ini berawal dari adanya proyek senilai Rp450 juta tahun 2009, untuk proyek teknologi persanpahan Dinas Kebersihan Kota Pekanbaru.

Dalam kegiatan tersebut ada pembayaran alat berat eskavator dan dum truk. Ternyata dalam pelaksanaannya dum truk tidak digunakan, karena tanah timbun yang digunakan dalam proyek tersebut berada bersebelahan dengan lokasi proyek. Akibatnya negara dirugikan sekitar Rp135 juta. ***(bpc17)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya
Lifestyle

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya

...

Read moreDetails
3 Rekomendasi Tablet untuk Menggambar bagi Seniman Digital

3 Rekomendasi Tablet Terbaik untuk Menggambar bagi Seniman Digital

5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi

Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

Next Post

Permenhub Dianggap Rugikan Taksi Online

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.