• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Giliran Maiyulis Yahya Dieksekusi Kejari Pekanbaru

Tim Redaksi by Tim Redaksi
29 Januari 2018
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Satu persatu buron terpidana korupsi dieksekusi tim Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Senin (29/1/2018), giliran Maiyulis Yahya, mantan Kadis Kebersihan Kota Pekanbaru dieksekusi tim Kejaksaan.

Hal ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Soeripto Irianto SH, Senin (29/1/2018). Maiyulis Yahya sebelumnya dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara 1 tahun karena melakukan tindak pidana korupsi kegiatan  Pengembangan Teknologi Pengolahan Persampahan di TPA Muara Fajar, Rumbai, Kota Pekanbaru, tahun anggaran 2009 berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No.901 K/Pid.Sus/2014 tanggal 21 Januari 2015.

“Maiyulis Yahya, MM (mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru) dijemput dari kediamannya oleh Tim Intel dan Pidsus Kejari Pekanbaru di Jalan Melur, Panam, Kecamatan Tampan, Pekanbaru,” ujarnya.

Hingga pukul 15.20 WIB, Maiyulis Yahya masih berada di Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk proses administrasi. Selanjutnya Maiyulis akan di serahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru untuk menjalani masa hukumannya.

Maiyunis dijatuhi vonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara Rp138 juta.

Kasus itu dialaminya ketika ia menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas proyek pengerukan dan penimbunan kolam di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar, Kecamatan Rumbai. Ketika itu, menjabat Walikota Pekanbaru yakni H Herman Abddullah. (bpc17)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya
Lifestyle

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya

...

Read moreDetails
3 Rekomendasi Tablet untuk Menggambar bagi Seniman Digital

3 Rekomendasi Tablet Terbaik untuk Menggambar bagi Seniman Digital

5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi

Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

Next Post

Masyarakat Desak Pemerintah Benahi Jalan Garuda Sakti

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.