BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Anggota DPRD Riau asal Rohil, Asri Auzar meminta aparat hukum segera menindak dugaan perambahan hutan secara ilegal oleh perusahaan di Kecamatan Tanah Putih, Rohil.
Dikatakan Asri Auzar, hutan yang diduga dirambah perusahaan bernama PT Pandawa Lima tersebut merupakan hutan gambut yang dilindungi. “Untuk itu, kita minta aparat hukum menindaklanjutinya,” kata Asri Auzar kepada bertuahpos.com, Kamis 19 April 2018.
Dilanjutkan Asri Auzar, jika kasus dugaan perambahan hutan ini tidak ditindaklanjuti, maka dikhawatirkan masyarakat yang akan menindak sendiri.
“Kita khawatir itu, masyarakat yang akan menindaknya dan bersikap anarkis. Jadi, sebelum hal-hal yang tidak kita inginkan ini terjadi, kita minta aparat hukum menindak dugaan perambahan hutan ilegal ini,” tambahnya.
Sebelumnya, perwakilan dari mahasiswa Rokan Hilir mendatangi gedung DPRD Riau, Rabu 18 April 2018 siang.
Baca:Â Tuding Rusak Hutan Masyarakat, Mahasiswa Rohil Adukan PT Pandawa Lima ke DPRD Riau
Para mahasiswa ini mengadukan PT Pandawa Lima, sebuah perusahaan yang diduga merambah hutan seluas ribuan hektare di hutan masyarakat di Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.
“Perusahaan ini, PT Pandawa Lima ini beroperasi di hutan masyarakat, namun di duga tidak ada izin. Saat kami memastikannya ke pihak kecamatan, jawabannya memang belum ada izin,” kata Abdul Budi Ain, Ketua Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Tanah Putih (Hipermata) kepada bertuahpos.com.
Dilanjutkan Abdul, saat ini kondisi hutan yang dirambah PT Pandawa Lima ini sudah gundul. Rencananya, kata Abdul, perusahaan akan menanam sawit di atas ribuan hektare hutan masyarakat yang telah gundul tersebut.
“Karena itu, kami meminta pihak pemerintah, baik legislatif maupun eksekutif agar mengusut kasus ini. Ini yang dirusak adalah hutan masyarakat,” pungkasnya. (bpc2)