• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Dua Tersangka Pungli di Rutan, Ancaman Maksimal 20 Tahun Serta Denda Hingga Rp 1 Miliar

Tim Redaksi by Tim Redaksi
20 Mei 2017
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Dua tersangka dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Kelas IIB Sialang Bungkuk, telah ditetapkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau. 

Keduanya terkuak saat hasil penyidikan sejak Jumat (12/5) lalu, dengan menetapkan dua tersangka dugaan kasus pungli Rutan Pekanbaru yakni LR dan MK.

Hal itu dikatakan Kombes Pol Guntur Aryo Tejo selaku Kabid Humas Polda Riau. “Keduanya adalah staf yang ada di rutan sebagai staf pengamanan,” sebut Kabid Humas Polda Guntur. Jumat (19/5/2017).

Guntur menjelaskan bahwa diduga keduanya menerima langsung uang tunai dan melalui transfer yang nilainya jutaan dengan adanya pemindahan narapidana dari Blok C ke Blok A.

Baca: Belasan Saksi Diperiksa Dalam Kasus Pungli di Rutan Sialang Bungkuk

Untuk tersangka lain, akan didalami lagi termasuk kepada mantan kepala rutan (karutan). “Untuk tersangka juga akan dilakukan lagi pemeriksaan selanjutnya yang akan didampingi penasehat hukumnya, termasuk karutan masih akan didalami. Yang sudah diperiksa sebanyak 22 saksi dari petugas rutan, napi dan keluarga tahanan,” ungkapnya.

Terhadap kasus ini para tersangka dikenai Pasal 11 dan 12 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp250 juta dan maksimal Rp1 miliar. (Bpc8/ol)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap
Regional

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

...

Read moreDetails
Riau Kejar Sisa Target Investasi Rp24,59 Triliun

Riau Kejar Sisa Target Investasi Rp24,59 Triliun

Data Kondisi Jalan Riau 2026 Masih Tunggu Verifikasi Kementerian PUPR

Data Kondisi Jalan Riau 2026 Masih Tunggu Verifikasi Kementerian PUPR

Data Realisasi Investasi Riau hingga September 2026, Cek Selengkapnya

Data Realisasi Investasi Riau hingga September 2026, Cek Selengkapnya

New Honda Genio Perkuat Fitur Fungsional dan Efisiensi Harian

New Honda Genio Perkuat Fitur Fungsional dan Efisiensi Harian

Anak Muda dan Pekerja Swasta Dominasi Pasar Saham Riau. Dari Pegawai hingga Pelajar, Ini Profil Investor Pasar Modal di Riau

Dari Pegawai hingga Pelajar, Ini Profil Investor Pasar Modal di Riau

Next Post

dr Hananto: SDM Untuk Operasi Jantung Lebih Mahal Ketimbang Alatnya

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.