• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Diduga Gelapkan Pajak, Direktur ABM Diadili

Tim Redaksi by Tim Redaksi
10 Januari 2019
Share on FacebookShare on Twitter
Terdakwa penggelapan pajak, Zulkarnain Rangkuti (baju hitam), digiring petugas kejaksaan. (foto: bpc17)

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Direktur CV Aditya Berkat Mandiri, Zulkarnain Rangkuti (59), diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ia didakwa menggelapkan pajak penjualan alat berat senilai Rp700 juta.

Dakwaan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Novrizal SH, di hadapan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu SH, Kamis 10 Januari 2019.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum disebutkan, terdakwa Zulkarnain Rangkuti  bersama-sama dengan saksi Afrizal, pada 12 Juni 2012 sampai dengan 5 Oktober 2014 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2012 sampai dengan tahun 2014, bertempat di kantor CV ABM, Jalan Kaharudin Nasution Nomor 21 Kota Pekanbaru menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan yang dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut oleh CV ABM sejak tahun 2012 sampai dengan 2013, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp753.680.312, sebagaimana perhitungan MUHAMMAD ARSYAD, Ahli Pendapatan Negara dari Kementerian Keuangan RI

Dakwaan kedua disebutkan terdakwa Zulkarnain Rangkuti bersama-sama dengan saksi Afrizal  menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan yang dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak sejak tahun 2012 sampai dengan 2013 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp. 753.680.312.

Perbuatan ini melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf i UU RI Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Perpajakan.***(bpc17)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%
Berita Pilihan

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

...

Read moreDetails
35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

Riau Kejar Sisa Target Investasi Rp24,59 Triliun

Riau Kejar Sisa Target Investasi Rp24,59 Triliun

Data Kondisi Jalan Riau 2026 Masih Tunggu Verifikasi Kementerian PUPR

Data Kondisi Jalan Riau 2026 Masih Tunggu Verifikasi Kementerian PUPR

Data Realisasi Investasi Riau hingga September 2026, Cek Selengkapnya

Data Realisasi Investasi Riau hingga September 2026, Cek Selengkapnya

New Honda Genio Perkuat Fitur Fungsional dan Efisiensi Harian

New Honda Genio Perkuat Fitur Fungsional dan Efisiensi Harian

Next Post

Menu Sarapan Pagi: Kue Cucur Gula Merah

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.