BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pria berinisial H, warga Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru yang diduga melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 3 tahun hingga hari ini, Selasa 27 November 2018, belum juga ditahan.
H dilaporkan pada 19 Oktober 2018 lalu, atas dugaan pencabulan terhadap bocah perempuan yang tidak lain adalah tetangganya dan juga merupakan teman anaknya. Dengan LP nomor LP/941/X/2018/SPKT UNIT III POLRESTA PEKANBARU tanggal 19 Oktober 2018.
Namun, lebih dari 1 bulan, H belum juga ditahan oleh kepolisian. Hal ini dikatakan oleh paman korban, Riko saat ditemui bertuahpos.com, Selasa 27 November 2018. Kepada bertuahpos.com, dia mengatakan bahwa pihaknya berharap agar H segera ditahan.
“Sudah sebulan lebih kami laporkan, tapi sampai sekarang belum ada perkembangan. Belum juga ditahan. Korban berusia sekitar 3 tahun, dan orang tua korban ini kakak saya,” ungkapnya.
Riko mengatakan, H diduga kuat melakukan pencabulan terhadap korban berdasarkan dari pengakuan korban. Dia mengaku bahwa H telah melakukan pencabulan menggunakan tangannya terhadap korban.
“Ketahuan itu waktu ibunya sedang memandikannya, namun saat dicebokin korban bilang sakit, jangan disentuh. Ibunya langsung terkejut, dan setelah ditanya si korban ini mengaku telah dicabuli oleh pelaku. Logikanya, tidak mungkin anak usia 3 tahun ini bohong, apalagi mengenai hal ini, yang dia sendiri belum mengerti,” terangnya.
Riko mengatakan bahwa hasil visum yang telah dilakukan menyatakan bahwa terdapat luka pada kemaluan korban.
“Saat melapor kami disuruh untuk visum, dan hasil udah keluar. Positif, lecet,” tegasnya.
Saat ini, Riko mengatakan bahwa orang tua korban sangat berharap agar kepolisian dapat segera menangkap H yang saat ini masih berkeliaran.
“Kami selaku keluarga sangat berharap agar polisi bisa dapat segera menangkap pelaku. Karena ini dampaknya sangat panjang, bisa berdampak juga untuk psikologis anak ini,” pungkasnya. (bpc11)Â