BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Azwardi (35) harus berurusan dengan polisi setelah dia melakukan perbuatan tidak senonoh dengan menyetubuhi N, bocah berusia 12 tahun.
Peristiwa itu diketahui setelah Wiliani, seorang saksi mata mendatangi rumah korban untuk memberitahu ibu korban bahwa anaknya telah disetubuhi oleh Azwardi.Â
Awalnya N belanja ke warung milik Wiliani. Dia menanyakan dari mana N mendapatkan uang. Bocah itu memberitahukan kepada Wiliani bahwa dia mendapatkan uang itu dari Azwardi, setelah pelaku menyetubuhinya. Dia diberi imbalan uang sebesar Rp 7.000.
Baca:Â Ditemukan Dalam Keadaan Lemas, Bocah 14 Tahun Ini Hamil
N bercerita Azwardi datang ke rumahnya sekitar pukul 06.00 WIB. Kemudian dia membangunkan N dan membuka baju dan celananya. Setelah selesai melampiaskan nafsu bejatnya, Azwardi mengancam N agar dia tidak menceritakan peristiwa itu kepada siapapun. Uang jajan itulah sebagai tutup mulutnya. Dia juga menceritakan bahwa perbuatan serupa juga pernah dia alami pada Juni 2017 lalu.Â
“Kasus itu benar. Atas kejadian tersebut orang tua korban langsung melapor ke Polsek Peranap untuk pengusutan lebih lanjut,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo. (bpc3)