BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Saat perhitungan suara di TPS, salah satu kendala yang dihadapi adalah sah atau tidaknya suatu surat suara yang telah dicoblos.
Komisioner KPU Riau, Abdul Hamid mengatakan ada beberapa persyaratan agar surat suara bisa dihitung sah. Syaratnya antara lain mencoblos masih dalam kotak foto atau nama calon, dan tidak mencoblos di luar garis.
“Surat suara yang akan dicoblos nanti kan ada lima. Nah, selama masih mencoblos di foto atau nama calon, masih akan dihitung sah,” jelas Abdul Hamid kepada bertuahpos.com, Rabu 13 Februari 2019.
Kemudian, untuk memilih caleg, dalam surat suara itu memang ada 16 kotak, yang setiap kotaknya adalah untuk masing-masing partai. Surat suara akan dihitung sah jika dicoblos di foto atau nama calon.
“Namun, jika mencoblos di logo partai juga akan dianggap sah. Suaranya akan dihitung untuk partai. Begitu juga jika dicoblos di banyak caleg, akan dianggap sah untuk partai,” tambah Hamid.
“Pencoblosannya baru akan dianggap tidak sah jika mencoblos diluar kotak atau mencoblos di dua nama caleg yang berbeda partai,” pungkas Hamid. (bpc2)