BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemilu serentak untuk mencoblos lima surat suara di Pemilu 2019 nanti diyakini akan membingungkan masyarakat.
Karena itu, KPU kemudian membedakan warna dari masing-masing surat suara agar masyarakat tidak kebingungan dan tidak salah memasukkan ke kotak suara.
“Karena surat suaranya ada lima, yaitu surat suara Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, maka akan dibedakan menjadi lima warna juga,” ujar Komisioner KPU Riau, Abdul Hamid kepada bertuahpos.com.
1. Surat suara Pemilu Presiden, Abu-Abu
Warna untuk surat suara presiden adalah abu-abu. Ukuran surat suaranya adalah 22×31 cm.
2. Surat suara DPD RI, Merah
Untuk surat suara DPD RI, warnanya adalah merah. Ukurannya akan disesuaika dengan jumlah calon DPD masing-masing daerah.
3. Surat suara DPR RI, Kuning
Dengan ukuran 51×82 cm, warna surat suara untuk pemilihan DPR RI adalah kuning.
4. Surat suara DPRD provinsi, Biru
Ukuran surat suara untuk DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah sama, yakni 51×82 cm. Hanya saja, warna surat suara DPRD provinsi adalah biru.
5. Surat suara DPRD kabupaten/kota, Hijau
Surat suara untuk DPRD kabupaten/kota adalah hijau. (bpc2)