BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Tersangka pencabulan anak di bawah umur berinisial RH alias RD, warga Jalan Taman Karya Kelurahan Tuah Madani Kecamatan Tampan mendekam di penjara.
Pria berusia 35 tahun tersebut merupakan tersangka kasus pencabulan terhadap anak berusia 6 tahun, sebut saja namanya Mawar.
“Berhasil kita amankan tersangka dalam perkara diduga Tindak Pidana perbuatan Cabul dengan Laporan Polisi di Polsek Tampan, tanggal 07 Maret 2018,” kata Kapolsek Tampan Kompol Kari Amsah Ritonga, Selasa 13 Maret 2018.Â
Kompol Kari Amsah Ritonga mengatakan bahwa tersangka diamankan anggota unit Reskrim Polsek Tampan, dengan kondisi babak belur karena dihajar massa.Â
“Tersangka sebelumnya dilaporkan karena telah melakukan pencabulan terhadap Mawar (6) pada 8 Maret 2018. Perbuatan tersangka dilakukannya sekitar pukul 12.30 wib, Rabu 7 Maret 2018,” ujarnya.Â
Tersangka beserta barang bukti yang berhasil diamankan kemudian di bawa ke Mapolsek Tampan guna penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dikenakan pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (bpc11)