Parto Patrio dan Denny Cagur (Foto: detikcom)
BERTUAHPOS.COM – Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan (ABUJPI) akan mengambil langkah hukum terkait dugaan penghinaan atas profesi satpam yang dilakukan oleh komedian OVJ, Parto Patrio dan Denny Cagur.
Ketua Biro Advokasi Satpam Indonesia, Bonny Andalanta Tarigan, dalam pertemuan pers mengungkapkan bahwa tayangan OJV pada 17 Januari 2020 lalu dianggap telah merendahkan profesi satpam, yang dilakoni oleh Parto dan Denny.
“Akhirnya itu kami teliti, kami lihat tayangannya. Menurut kami tidak sesuai lah dengan apa yang digambarkan terkait dengan profesi satpam itu sendiri,” katanya, mengutip dari suara.com.
Kemudian, Bonny selaku tim kuasa hukum menuturkan bahwa Parto dan Denny Cagur dinyatakan bersalah atas perbuatannya yang menjelekan profesi petugas keamanan.
“Ini tidak bisa dibiarkan, ini harus kami sampaikan langkah hukum kepada pihak-pihak yang terkait. Kami melihat ada suatu pelanggaran terhadap profesi satpam,” ujar Bonny Andalanta Tarigan.
Bentuk pelanggaran hukum diantaranya penghinaan atau pencemaran nama baik, atau perilaku merendahkan martabat sebuah profesi.
“Jadi sekali lagi kami fokusnya untuk menghambat kebebasan berpendapat itu sendiri tetapi kita prihatin dengan kondisi ini, dimanfaatkan. Ini profesi yang sangat serius menurut kita,” tambahnya.
Menurut Bonny, profesi satpam adalah pekerja yang masih dalam lindungan Polri, di mana tak sembarang pihak lain dapat menghina seenaknya pekerjan tersebut.
“Kami di asosiasi ini sangat bekerja keras untuk menaikkan martabat profesi satpam. Tapi disisi lain ada pihak-pihak tertentu yang menghambat kinerja itu. Jadi itu kami mau sampaikan ke mereka dan langkah hukum yang kami ambil sangat persuasif saya rasa,” jelasnya. (bpc3)