• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

9 Partai Tidak Lolos Pendaftaran Sipol, Bawaslu Serahkan Mekanismenya ke KPU

Tim Redaksi by Tim Redaksi
17 November 2017
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyerahkan mekanisme tata pendaftaran kembali 9 partai yang dinyatakan tidak lolos, karena tidak memenuhi persyaratan untuk mengisi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) oleh KPU.

“Bagaimana mekanismenya, itu kita serahkan ke KPU. Itu sepenuhnya kewenangan mereka. KPU kan harus memeriksa dokumen persyaratan itu secara fisik,” ujar Komisioner Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar kepada bertuahpos.com kemarin.

“Apakah 9 partai ini akan menyerahkan dokumen persyaratannya hari Jumat ini, atau hari senin depan, itu semua tergantung kebijakan dari KPU,” tambah Fritz Edward.

Fritz Edward juga menambahkan bahwa lolos atau tidaknya 9 partai ini juga tergantung dari persyaratan yang ditetapkan oleh KPU.

“Kalau memang 9 partai ini memenuhi kualifikasi dan persyaratan yang ditentukan, mereka pasti bisa lolos. Itu semua tergantung KPU,” tambah Fritz Edward.

Baca: Bawaslu Gandeng Pramuka Untuk Bantu Awasi Pemilu

Untuk diketahui, 9 partai telah melaporkan KPU ke Bawaslu terkait pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran calon peserta pemilu. Sembilan partai itu antara lain PKPI Hendropriyoni, PBB, Idaman, dan Partai Bhinneka, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo, dan PIKA. 

Bawaslu kemudian memutuskan KPU telah melakukan pelanggaran administrasi mengenai tata cara prosedur pendaftaran parpol.

Bawaslu mengatakan bahwa Sipol bukan instrumen pendaftaran yang diperintahkan UU Pemilu sehingga Sipol bukan kewajiban pendaftaran bagi partai politik untuk menjadi calon peserta pemilu. (cr1)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan
Hukum Kriminal

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan

...

Read moreDetails
Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

Next Post

MenPAN-RB Belum Bisa Beri Kepastian Nasib 100 Honorer K2

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.