• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor

Tim Redaksi by Tim Redaksi
12 November 2014
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM,  – Balik nama kendaraan merupakan bentuk penggantian nama atas kepemilikan kendaraan. Biasanya dilakukan oleh orang yang membeli kendaraan dengan nama orang lain. Hal ini sering terjadi pada pembeli kendaraan bekas.

Kendaraan yang diatasnamakan orang lain akan merepotkan Anda saat pembayaran pajak. Pasalnya, pembayaran pajak harus disertai bukti KTP dari orang yang namanya tertera pada STNK kendaraan.

Berikut berkas yang perlu Anda siapkan:
– KTP milik sendiri
– KTP orang pertama (nama yang ada di BPKB)
– STNK
– BPKB
– Kwitansi penjualan atau faktur pembelian

Prosedur pengajuan ganti nama kendaraan:

1. Pengisian formulir

Anda bisa mengambil formulir ini di loket pengurusan ganti nama kendaraan di Samsat setempat. Jika bingung bisa tanya ke petugas yang ada. Biasanya akan diminta untuk menyerahkan BPKB, STNK, KTP orang pertama, dan kwitansi penjualan.

2. Cek fisik kendaraan

Cek fisik kendaraan akan dilakukan oleh petugas untuk mencocokan nomor mesin dengan yang tertera di STNK dan BPKB. Nanti Anda akan mendapatkan 2 lembar tanda cek fisik oleh petugas tersebut.

3. Administrasi

Setelah formulir sudah diisi dan berkas-berkas sudah lengkap, Anda akan diminta untuk melakukan registrasi di bagian administrasi. Itu artinya, Anda akan diminta untuk membayar sejumlah uang. Biasanya akan dikenakan biaya sebesar 2,5 persen dari harga jual kendaraan.

4. Bayar pajak

Setelah itu, Anda juga akan diminta untuk mengisi data bayar pajak (PKB/BBN-KB). Kemudian Anda tinggal menyerahkan semua berkas yang sudah disiapkan ke loket pengurusan perpanjangan STNK kendaraan bermotor.

5. Pemeriksaan

Petugas akan memeriksa semua data yang telah Anda isi di formulir. Jika ada berkas yang kurang atau salah, petugas akan memberitahukannya kepada Anda. Jika semuanya sudah beres, Anda akan mendapat fotocopy STNK yang sudah diberi tanda lunas sebagai bukti.

Penerbitan dan penyerahan STNK dan SKPD biasanya membutuhkan waktu selama 4 hari. Jadi, Anda harus bersabar menunggunya.(Ciricara)

 

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Pilihan

Kontroversi KI Riau: Kuasa Pemohon Ditolak karena Bukan Pengacara, Rion Sebut Komisioner Cuma Omon-Omon

...

Read moreDetails
Rekomendasi Serum Wardah untuk Kulit Kering dan Kusam, Auto Flawless!

Rekomendasi Serum Wardah untuk Kulit Kering dan Kusam, Auto Flawless!

New Balance Kenalkan 5 Model Sepatu Lari di Indonesia Lewat Run Your Way

New Balance Kenalkan 5 Model Sepatu Lari di Indonesia Lewat Run Your Way

Honor Pad X10 Mini, Bawa Baterai 8000 mAh dan Chipset Snapdragon 685, Segini Harganya

Honor Pad X10 Mini, Bawa Baterai 8000 mAh dan Chipset Snapdragon 685, Segini Harganya

Yamaha XSR900 Model 2027 Hadir dengan Gaya Retro YZF750R

Yamaha XSR900 Model 2027 Hadir dengan Gaya Retro YZF750R

Hyundai Kona Electric Resmi Mengaspal di Indonesia Dibanderol Harga Rp674 Jutaan

Hyundai Kona Electric Resmi Mengaspal di Indonesia Dibanderol Harga Rp674 Jutaan

Next Post

Hal Penting Bagi Perempuan dalam Atur Keuangan

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.