BERTUAHPOS.COM – Komoditas tebu menjadi “rebutan” karena ada dua kebutuhan dengan bahan baku sama — yakni gula sebagai bahan pangan, dan bioetanol untuk menggantikan BBM jenis Pertalite dan Pertamax.
Namun kekhawatiran akan adanya tumpang tindih kepentingan dari kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.
Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan terhadap pembentukan Satuan Tugas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, yang bertujuan untuk menyiapkan bahan baku bioetanol pengganti Pertalite/Pertamax yang direncanakan akan digunakan mulai tahun 2027.
Menurut Tenaga Ahli AGI, Yadi Yusriyadi, pemerintah memiliki dua rencana yang berbeda untuk mencapai swasembada gula demi ketahanan pangan dan pengembangan biofuel demi ketahanan energi.
“Perbedaan rencana tersebut tergambar dalam dua dasar hukum yang berbeda pula,” katanya.
Swasembada gula diatur dalam Peraturan Presiden No. 40/2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol Sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel).
Sementara pengembangan biofuel didasarkan pada Keputusan Presiden No. 15/2024 tentang Satuan Tugas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Yadi menjelaskan bahwa tidak ada tumpang tindih antara kedua rencana tersebut.
Pengembangan biofuel melalui Keputusan Presiden No. 15/2024 mengarah pada produksi biofuel langsung dari nira tebu, bukan lagi melalui fermentasi tetes tebu atau molasses seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 40/2023.
*Ini berarti ada perbedaan dalam proses produksi, di mana biofuel dalam konteks Keputusan Presiden No. 15/2024 diproduksi langsung dari nira tebu,” ungkapnya.
Selain itu, Yadi menyoroti bahwa pembentukan Satgas berdasarkan Keputusan Presiden No. 15/2024 akan disertai dengan penyiapan lahan seluas 2 juta hektare, melibatkan berbagai pihak termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Hal ini menunjukkan potensi keterlibatan investor yang terkait dengan Bahan Bakar Minyak (BBM), seperti PT Pertamina (Persero), dalam rencana pengembangan biofuel pemerintah.***