• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 3, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Soal Bebas UKT, PTN Didorong Prioritaskan Riset dan Reputasi

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
27 September 2026
Soal Bebas UKT, PTN Didorong Prioritaskan Riset dan Reputasi

Wakil Rektor Universitas Paramadina, Dr. Handi Risza,

118
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM — Apabila biaya kuliah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sepenuhnya didukung oleh APBN, terdapat konsekuensi berupa perlunya pengaturan daya tampung secara lebih terukur.

Wakil Rektor Universitas Paramadina, Dr. Handi Risza, menyampaikan pandangan itu menanggapi rencana pembebasan biaya kuliah PTN yang diarahkan Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu.

Menurut Handi, dengan dukungan APBN penuh, PTN tidak lagi perlu menjadikan penerimaan mahasiswa dalam jumlah besar sebagai instrumen untuk menutup kebutuhan pembiayaan institusi.

Orientasi PTN dapat diarahkan dari ekspansi jumlah mahasiswa menuju peningkatan kualitas akademik, riset, inovasi, dan reputasi internasional.

Oleh sebab itu, kampus negeri harus dikembalikan pada fungsi intinya; menjadi pilar keunggulan akademis, pusat riset terapan, pencetak inovasi nasional, serta mampu bersaing di jajaran universitas bereputasi internasional (world-class university),” kata Handi.

Dia menambahkan, pembatasan daya tampung yang disertai seleksi berbasis merit dapat membuat PTN lebih fokus mengelola sumber daya negara untuk pengembangan talenta, peningkatan kualitas laboratorium, riset, dan publikasi ilmiah internasional.

“Penataan kembali kuota dan daya tampung PTN, perlu menjadi bagian dari kebijakan pembebasan UKT tersebut,” ujarnya dalam keterangan, dikutip Bertuahpos.com, Minggu, 27 September 2026.

Handi menyebut, dalam satu dekade terakhir, perubahan status sejumlah PTN menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) turut mendorong optimalisasi penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri.

Jalur ini pada praktiknya diikuti penerapan UKT kelompok tertinggi serta Iuran Pengembangan Institusi (IPI) dengan nilai besar, yang dinilai berdampak pada akses pendidikan tinggi.

“Akses ke perguruan tinggi negeri kini terdistorsi oleh kemampuan finansial, menggeser prinsip meritokrasi akademis yang seharusnya menjadi panglima,” ujarnya.

Sementara itu, Handi menilai keberadaan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) perlu diperkuat melalui diferensiasi dan spesialisasi, termasuk pada bidang pendidikan vokasi, pengembangan kurikulum yang terhubung dengan kebutuhan industri, serta pembelajaran digital yang adaptif. “Eksistensi PTS ke depan harus dibangun di atas fondasi diferensiasi dan spesialisasi,” tegasnya.

Menurutnya, pembagian peran antara PTN dan PTS tidak perlu ditempatkan dalam perspektif persaingan antara institusi negeri dan swasta.

Melalui sinergi dan intervensi regulasi yang adil, Handi menilai PTN dan PTS dapat tumbuh bersama dalam ekosistem pendidikan tinggi nasional yang lebih seimbang.

Tags: Handi Riszajalur mandiri PTNkualitas akademik PTNPTN-BHUKT gratisUniversitas paramadinaworld class university
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita

UIR Optimis Masuk Parameter World Class University

...

Read moreDetails

Rektor Universitas Paramadina Firmanzah Meninggal Dunia, SBY Ikut Berduka

Next Post
Berlaku Per Oktober 2026, Ini Sanksi bagi Pelaku Pasar Modal yang Tak Patuhi Aturan Pelaporan OJK

Berlaku Per Oktober 2026, Ini Sanksi bagi Pelaku Pasar Modal yang Tak Patuhi Aturan Pelaporan OJK

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.