BERTUAHPOS – DPRD Kabupaten Pati resmi membentuk panitia khusus (pansus) untuk memproses pemakzulan Bupati Pati, Sudewo. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pati, Ali Badrudi, Rabu, 13 Agustus 2025.
Ketua Fraksi PKS, Narso, menyebut alasan pemakzulan terkait polemik pengisian jabatan Direktur Rumah Sakit Soewondo dan pergeseran anggaran 2025. “Pengisian direktur Rumah Sakit Soewondo dan pergeseran anggaran 2025 menjadi alasan kami mengajukan pemakzulan,” ujar Narso dilansir dari detik.com.
Anggota DPRD dari Partai Demokrat, Joni Kurnianto, menegaskan hak angket digunakan karena Bupati dinilai melanggar sumpah jabatan dan menimbulkan kegaduhan di daerah. “Hak angket segera terpenuhi,” tegasnya.
Ali Badrudi menegaskan pansus akan mengusut kebijakan Bupati Pati yang menjadi sorotan. “Pansus dibentuk untuk mengusut kebijakan Bupati Pati,” katanya.
Menanggapi desakan mundur, Bupati Sudewo menegaskan dirinya dipilih secara konstitusional dan tidak bisa diberhentikan tanpa mekanisme resmi. “Saya dipilih rakyat secara demokratis, jadi tidak bisa berhenti hanya karena tuntutan. Semua ada mekanismenya,” ujarnya.
Ia menyatakan menghormati hak angket DPRD dan siap mengikuti proses sesuai aturan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan pemerintah pusat memantau perkembangan di Pati. Ia meminta semua pihak menahan diri dan menghormati proses yang berjalan.
“Kami terus berkoordinasi dengan pihak terkait dan memantau unjuk rasa di Pati. Kami juga berkomunikasi langsung dengan Bupati,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Prasetyo juga berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Tengah untuk mencari solusi terbaik. “Kami menghormati proses hak angket DPRD Pati dan akan terus memantau perkembangan,” ujarnya.
Pemakzulan kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 78 menyebut kepala daerah bisa diberhentikan karena melanggar sumpah jabatan, tidak melaksanakan kewajiban, melanggar larangan tertentu, melakukan perbuatan tercela, atau alasan lain yang diatur undang-undang.
Proses pemberhentian dilakukan DPRD dengan mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan pengesahan.***









