BERTUAHPOS.COM Badan Legislasi DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) dan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat di Gedung Nusantara I, Jakarta, pada Selasa, 7 Oktober 2026.
Pertemuan yang berlangsung pukul 13.44 hingga 15.00 WIB itu dihadiri lima fraksi dan berfokus pada dua isu mendesak: kepastian hukum atas tanah ulayat dan perlindungan masyarakat adat dari ancaman kriminalisasi.
Wakil Ketua Baleg DPR RI dari Fraksi Nasdem, Martin Manurung, memberi sinyal positif soal kelanjutan regulasi ini. Ia menyatakan bahwa pada masa sidang kedua, proses penyusunan naskah RUU Masyarakat Adat akan segera dimulai.
“Diharapkan tahun ini bisa diselesaikan dari Baleg dan mudah-mudahan dari pemerintah cepat merespons sehingga Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bisa dikirimkan dengan cepat, agar tahun ini bisa selesai. Teman-teman juga harus mengawal proses DIM-nya,” tegasnya.
PPMAN sendiri telah mengajukan surat permohonan kepada Baleg sejak 29 September 2026, meminta kesempatan menyampaikan pandangan lapangan dan masukan legislatif.
Ketua Umum PPMAN, Surti Handayani, menegaskan bahwa regulasi yang ada selama ini belum cukup.
“Pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat tidak boleh berhenti pada pengakuan keberadaan masyarakat adat secara administratif maupun deklaratif,” ujarnya.
Ia menggambarkan bahwa konflik pertanahan, kehutanan, pertambangan, perkebunan, dan pembangunan infrastruktur kerap berujung pada perkara hukum pidana yang menyeret masyarakat adat.
Isu kriminalisasi mendominasi pembahasan. Anggota Baleg dari Fraksi Nasdem, Toni Tesar, mendorong agar RUU menjadi tembok pemisah antara konflik adat dan instrumen pidana.
“Melalui RUU kita mengharapkan dapat mencegah hukum pidana sebagai instrumen penyelesaian masyarakat adat. Kita harus membuat batasan untuk tidak masuk dalam penggunaan hukum pidana. Selain itu perlu memastikan status masyarakat adat dengan jelas,” tegasnya.
Anggota Baleg Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menyambungkan isu ini dengan sejarah agraria Indonesia.
Menurutnya, persoalan masyarakat adat tidak bisa dilepaskan dari urusan pertanahan. “Hal ini tidak bisa dilepaskan dari sejarah pertanahan kita. Tentang kriminalisasi menjadi hal yang krusial—UU Reforma Agraria akan memproteksinya secara hukum, apakah itu masyarakat, pendamping maupun advokat,” katanya.
Anggota Baleg Fraksi PAN, Andi Yuliani Paris, menyoroti kerentanan masyarakat adat akibat minimnya dokumentasi tertulis atas kepemilikan tanah.
“Masyarakat adat tidak ada sejarah tertulis tentang lokasi itu, ketika zaman berganti maka dengan mudah diambil hak-haknya terutama terkait dengan tanah,” ujarnya.
Ia mendorong dibentuknya program untuk mendokumentasikan nilai-nilai dan batas-batas wilayah adat agar bisa diwariskan dan dipertahankan lintas generasi.
Dari sisi kelembagaan, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) telah bekerja sama dengan Kementerian Kebudayaan dalam upaya identifikasi dan registrasi masyarakat adat beserta etnografinya—mencakup sejarah, struktur pemerintahan adat, dan batas wilayah.
Namun, belum semua masyarakat adat berhasil teregistrasi. Sekitar 200 Peraturan Daerah (Perda) sudah mengakui keberadaan masyarakat adat, tetapi Perda tersebut dinilai masih bersifat umum dan memerlukan Surat Keputusan Bupati untuk implementasinya.
Terkait investasi, Nur Amalia dari PPMAN menekankan bahwa RUU Masyarakat Adat justru bisa memperjelas proses negosiasi antara pemilik hak ulayat dan investor.
Ia merujuk pada prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC)—persetujuan awal tanpa paksaan—yang mewajibkan konsultasi dengan masyarakat adat sebelum proyek seperti Hak Guna Usaha (HGU) dapat berjalan.
Nur Amalia juga mendesak agar RUU secara eksplisit memasukkan prinsip anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).
“RUU Masyarakat Adat juga perlu memasukkan prinsip anti-kriminalisasi dan perlindungan terhadap tindakan hukum yang bersifat pembalasan atau SLAPP,” tegasnya.
Prinsip tersebut, menurutnya, sebenarnya sudah diakui dalam sejumlah regulasi: UU Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 (Pasal 66), PERMA Nomor 1 Tahun 2023, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119 Tahun 2025.
Anggota Baleg Fraksi PDIP, I Ketut Kariyasa Adnyana, menggarisbawahi nilai strategis masyarakat adat bagi ekosistem dan perekonomian.
“Teman-teman di Baleg mempunyai komitmen yang kuat, karena kita ketahui bahwa masyarakat adat sejak lahir telah menyatu dengan alam, sehingga tidak mungkin merusak alamnya. Masyarakat adat menjadi benteng utama menjaga alam, masyarakat adat juga memberikan dampak ekonomi yang luar biasa,” ujarnya.
Anggota Baleg Fraksi Golkar, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, mempertegas perbedaan cakupan antara UU Pengaturan Reforma Agraria (UU PRA) dan RUU Masyarakat Adat.
“RUU Masyarakat Adat lebih kepada kita melindungi hak masyarakat adat terhadap wilayahnya, serta peran masyarakat adat terhadap pemerintah untuk membuka seluas-luasnya agar ikut andil dalam setiap pengambilan kebijakan,” tegasnya.
Ia mendorong pemerintah daerah membuat Perda yang lebih rinci agar subjek hukum masyarakat adat sudah jelas sebelum UU berlaku.***







