BERTUAHPOS.COM, BANDUNG – Program relaksasi pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat resmi dihentikan. Kini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat menerapkan strategi baru untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui peluncuran aplikasi Panah Pasopati, sebuah sistem penelusuran kendaraan penunggak pajak secara digital.
Panah Pasopati merupakan akronim dari Penelusuran Penunggak Pajak, Sopan, Akurat, dan Simpati. Aplikasi ini memungkinkan petugas Bapenda melakukan pemindaian plat nomor kendaraan di lapangan untuk mengetahui status pembayaran pajaknya secara cepat dan akurat.
Kepala Bapenda Jawa Barat, Asep Supriatna, menjelaskan bahwa inovasi ini terinspirasi dari simbol Panah Pasopati milik Arjuna dalam kisah pewayangan.
“Terinspirasi dari Panah Pasopati milik Arjuna, simbol ketepatan, kekuatan, dan fokus. Bapenda Jabar mengembangkan aplikasi digital Panah Pasopati untuk menelusuri kendaraan bermotor yang menunggak pajak secara mandiri, cepat, akurat, dan ramah,” ujar Asep, Sabtu (15/11/2025).
Asep menuturkan, petugas Bapenda akan turun langsung ke lapangan untuk memindai kendaraan menggunakan aplikasi tersebut. Jika hasil pemindaian menunjukkan bahwa sebuah kendaraan menunggak pajak, maka petugas akan memasang kertas pemberitahuan atau informasi terkait tunggakan di kendaraan tersebut.
“Ini dalam rangka mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak serta optimalisasi pendapatan daerah,”jelasnya.
Bapenda Jabar juga mewajibkan seluruh ASN tanpa terkecuali untuk ikut melakukan penelusuran, termasuk bekerja sama dengan petugas di tingkat kabupaten/kota.
“Besar harapan petugas di tingkat kabupaten/kota dapat bergerak bersama. Mengenai aplikasi, apabila ada yang segera akan melaksanakan, maka Bapenda siapkan dan berikan ke kabupaten/kota,” tambah Asep.
Pemutihan Pajak Resmi Ditutup
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah menegaskan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor berakhir pada 30 September 2025, dan mulai 1 Oktober 2025 seluruh pembayaran kembali mengikuti ketentuan normal.
Ia memastikan bahwa kebijakan pemutihan tidak akan lagi dikeluarkan di masa mendatang.
“Pemutihan pajak kendaraan bermotor resmi ditutup. Sekali lagi saya tegaskan, tidak akan ada lagi pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat,” ujar Dedi.
Pemerintah provinsi, kata Dedi, juga tengah menyiapkan kebijakan baru berupa sanksi bagi para penunggak pajak yang akan diumumkan dalam waktu dekat. Langkah tersebut diambil untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Gubernur pun menyampaikan apresiasi kepada warga yang telah disiplin membayar pajak.
“Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh warga Jawa Barat yang sudah disiplin melaksanakan kewajiban pajaknya,” kata Dedi.









