BERTUAHPOS – Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) melayangkan protes keras terhadap kebijakan terbaru Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait kenaikan tarif pungutan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah resmi mengerek tarif pungutan menjadi 12,5%, sebuah langkah yang dinilai bakal mencekik penghasilan jutaan petani sawit rakyat di seluruh Indonesia.
Ketua Umum SPKS, Sabarudin, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan ancaman nyata bagi keberlangsungan hidup petani di tengah lesunya ekonomi global. Menurutnya, kenaikan tarif yang bertujuan mendukung pendanaan program biodiesel dari B40 menuju B50 ini justru memindahkan beban biaya dari industri besar ke pundak para pekebun kecil melalui penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS).
“Kami secara tegas menolak dan mendesak pembatalan kebijakan kenaikan tarif pungutan ekspor tersebut. Setiap kenaikan pungutan ekspor CPO akan langsung memukul harga beli di tingkat petani,” ujar Sabarudin dalam keterangannya dikutip Senin, 16 Maret 2026.
Kekhawatiran SPKS ini diperkuat oleh kajian teknis dari Prananta Center Universitas Indonesia yang menunjukkan korelasi negatif antara pungutan ekspor dan harga di lapangan. Berdasarkan data tersebut, kenaikan tarif menjadi 12,5% diprediksi bakal memangkas harga TBS petani antara Rp500 hingga Rp800 per kilogram. Jika diakumulasikan secara nasional, petani sawit Indonesia berisiko kehilangan pendapatan hingga Rp100 miliar per bulan atau mencapai Rp1,2 triliun dalam setahun.
Kondisi ini semakin ironis karena dana yang dikumpulkan dari keringat petani diduga kuat lebih banyak mengalir untuk menyubsidi korporasi besar biodiesel. Sabarudin mengungkap adanya ketimpangan tajam dalam penyaluran dana pungutan ekspor CPO, di mana sekitar 90% dana atau sekitar Rp40 triliun hingga Rp50 triliun per tahun dialokasikan untuk subsidi industri biodiesel, sementara program yang menyentuh petani seperti Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tetap minim dukungan.
“Petani sawit sangat merasakan ketimpangan ini. Sebagian besar dana justru digunakan untuk subsidi biodiesel kepada korporasi besar, sementara program untuk petani masih sangat terbatas,” tambah Sabarudin.
Selain persoalan pungutan, SPKS juga menyoroti carut-marut rantai perdagangan di lapangan. Banyak pabrik kelapa sawit yang terafiliasi dengan industri biodiesel masih membeli hasil panen petani melalui tengkulak atau perantara. Praktik ini menyebabkan harga yang diterima petani seringkali anjlok 30-40% di bawah harga resmi yang ditetapkan pemerintah.
Dengan adanya kenaikan harga pupuk dan biaya operasional kebun yang terus meroket, SPKS meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mandatori B50. Pemerintah diminta tidak hanya fokus pada ambisi energi hijau, tetapi juga memastikan keadilan ekonomi bagi para petani yang menjadi tulang punggung industri sawit nasional.***









