BERTUAHPOS.COM, BANDUNG — Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur mekanisme pemberian hukuman bagi murid nakal di sekolah.
Langkah ini diambil menyusul maraknya kasus guru yang terseret hukum akibat memberikan hukuman fisik kepada siswa.
Melalui SE tersebut, Pemprov Jabar ingin memberikan pedoman yang jelas bagi para guru agar proses pendisiplinan murid tetap berjalan sesuai nilai pendidikan dan tidak melanggar hukum.
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, menegaskan bahwa pendekatan yang digunakan dalam menangani perilaku murid harus edukatif dan solutif, bukan represif.
“Intinya, penyelesaian anak-anak yang khusus ini harus edukatif. Jadi menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru. Kalau pun ada punishment, itu yang edukatif,” ujar Herman saat ditemui di sela acara West Java Investment Summit (WJIS) di Kantor Bank Indonesia, beberapa waktu lalu.
Menurut Herman, bentuk hukuman edukatif bisa berupa kegiatan yang menanamkan nilai positif, seperti kerja bakti atau menjaga kebersihan sekolah.
“Kan bagus tuh bersih-bersih di sekolah, ini kewajiban semua. Dulu waktu kita sekolah ada piket, jadi semua merasa memiliki, tidak hanya mengandalkan petugas kebersihan,” katanya.
Dalam SE tersebut, juga dijelaskan tingkatan hukuman sesuai pelanggaran yang dilakukan siswa agar pemberian sanksi tetap proporsional dan membangun karakter.
“Ada tingkatan-tingkatannya. Bagaimana memberikan punishment yang proporsional dan menjadi solusi agar anak melakukan perbaikan dari dalam,” tambahnya.
Herman menegaskan, kenakalan anak adalah bagian dari proses tumbuh kembang yang harus disikapi dengan pendekatan pedagogik. Fokusnya adalah pendidikan karakter, bukan hukuman fisik.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penyelesaian masalah perilaku anak tidak bisa dilakukan secara parsial.
“Masalah ini perlu kolaborasi antara sekolah, keluarga, dan masyarakat sebagai satu ekosistem pendidikan yang utuh,” tegasnya.***









